Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.
Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Baca juga: VIDEO - Dandim 0103/Aut Berikan Tiket Umrah Gratis ke Perwiranya
Baca juga: Melirik Capaian Kinerja Seksi Datun Kejari Bener Meriah
Baca juga: Tingkatkan Pelayan Masyarakat, Puluhan Personel Polres Lhokseumawe Ikut Sosialisasi
Kompas.com: Rudolf Tobing Merasa Puas Setelah Membunuh, Polisi Akan Periksa Kejiwaannya