Berita Aceh Utara

Narkotika Puluhan Miliar Dimusnahkan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Aceh Utara memusnahkan narkotika jenis sabu, ekstasi dan ganja di halaman Mapolres setempat, Jumat (21/10/2022). Untuk sabu dan ekstasi dihancurkan dengan mesin molen, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

LHOKSUKON - Polres Aceh Utara memusnahan tiga jenis narkotika bernilai puluhan miliar rupiah pada Jumat (21/10/2022).

Pemusnahan dilakukan dengan cara diaduk di dalam mesin molen pengaduk semen, dan dengan cara dibakar.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan mesin molen yaitu sabu-sabu sebanyak 17 kilogram dari 21 kilogram yang berhasil disita.

Sisanya untuk sampel pembuktian saat proses sidang.

Selain sabu, sebanyak 30 kilogram dari 32 kilogram pil ektasi yang disita juga dimusnahkan dengan mesin molen.

Sisanya juga untuk pengujian sampel di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Medan dan untuk pembuktian di pengadilan.

Sementara barang bukti yang dibakar adalah ganja sebanyak 44 kilogram dari 48 kilogam yang disita.

Sisanya juga untuk sampel pengujian dan pembuktian.

Ganja itu dibakar bersama-sama oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Riza Faisal, didampingi Wakapolres Kompol Rizal Antoni, Kabag Ops Kompol Firdaus, Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri.

Turut juga menyaksikan Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, perwakilan PN Lhoksukon, Kejari Aceh Utara, BNN, MPU, dan perwakilan lembaga lainnya.

Baca juga: Wakapolres Bireuen Ingatkan Anggota Polres Tidak Terlibat Narkoba

Baca juga: BNN RI Ajak Media Massa Berperan Aktif Cegah Narkoba, Dukung Bupati Aceh Selatan Bangun Panti Rehab

Untuk Sabu-sabu dan ekstasi, sebagiannya terlebih dahulu dimusnahkan dengan cara diblender bersama air.

Lalu dimasukkan ke dalam mesin penggiling molen yang sudah diisi solar.

Setelah dua jam diaduk dan dipastikan sudah hacur, baru dibuang ke dalam septitank.

Ini merupakan kali pertama Polres Aceh Utara melakukan pemusnahan dengan cara seperti itu, karena jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut termasuk banyak dibanding dengan sebelumnya.

Biasanya barang bukti sabu setelah diblender akan dibuang ke dalam saluran parit.

Barang bukti sabu dan ekstasi itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada medio September 2022.

Untuk diketahui pada awal 13 September 2022, Satuan Reserse NarkobaPolres Aceh Utara dibantu Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam)Polda Aceh berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis pil ekstasi dan sabu jaringan internasional.

“Barang bukti berupa 32 kilogram atau 163 ribu butir pil ekstasi senilai Rp 40 miliar dan 21,4 kilogram sabu-sabu senilai Rp 20 miliar lebih,” ujar Kapolres Aceh Utara.

Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka BTM (38) dan MJR (27), keduanya warga Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, pada 13 September 2022.

Sedangkan dalam kasus pil ekstasi yang berkaitan juga dengan kasus sabu, polisi meringkus ABD alias Agam (30) warga Gampong Alue Capli Kecamatan Seunuddon, ditangkap pada 15 September 2022.

Dalam wawancara kepada wartawan, AKBP Riza menjelaskan, untuk barang bukti jenis ganja seberat 44 kilogram itu disita dari tersangka MY (27) warga Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan ini dapat menyelamatkan 183.

000 jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.

“Untuk barang bukti tersebut disimpan dalam tempat khusus yang dijaga ketat dan dipastikan barang bukti tersebut tidak keluar diluar prosedur,” ujar Kapolres Aceh Utara.

Saat ini ketiga tersangka dalam proses penyidikan untuk perampungan berkas. (jaf)

Baca juga: Jadi Sorotan, Inilah Sosok Linda, Satu-satunya Wanita yang Ditangkap dalam Kasus Narkoba Teddy

Baca juga: Teddy Minahasa Bantah pakai Narkoba, Nama 2 Doker Cantik Disebut, Ini Profil Mereka

Berita Terkini