Berita Aceh Selatan

Polres Aceh Selatan Bersama BPOM Sidak ke Apotek, Pastikan Obat Sirup Tak Beredar

Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Aceh Selatan bersama BPOM melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (23/10/2022)

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru,SIK  melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, mengatakan sidak itu dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran atau SE Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Larangan Sementara Penjualan Obat-obatan dalam Bentuk Sirup.

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Polres Aceh Selatan bersama BPOM melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di Kabupaten Aceh Selatan untuk memastikan obat-obatan dalam bentuk cair (sirup) tidak lagi dijual, Minggu (23/10/2022).

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru,SIK  melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, mengatakan sidak itu dilakukan menindaklanjtuti Surat Edaran atau SE Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Larangan Sementara Penjualan Obat-obatan dalam Bentuk Sirup.

“Sementara di Aceh Selatan belum ada yang kami sita, karena belum ada instruksi untuk menyita. Instruksinya hanya mengamankan,” kata Iptu Denok saat sidak ke sejumlah apotek di Tapaktuan, Senin (24/10/2022)

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Rinaldi,SKM mengatakan bahwa setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Aceh, obat-obatan dalam bentuk cair dihentikan sementara sebagai upaya pencegahan kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Guna memastikan SE Kemenkes berjalan, pihaknya akan meningkatkan imbauan dan pemantauan ke sejumlah apotek, Puskesmas dan Rumah sakit di daerah itu secara berkala.

Baca juga: Daftar 133 Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Terdaftar di BPOM, Bebas dari EG dan DEG

Baca juga: Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Hasil Uji BPOM per 22 Oktober 2022

Baca juga: RSUD Aceh Tamiang Ganti Semua Obat Sirup dengan Serbuk, Polisi Sidak ke Apotek

“Kami menyarankan kepada pemilik apotek sendiri agar obat-obatan dalam bentuk cair disimpan sementara. karena, obat sirup ini diduga penyebab kasus gangguan ginjal akut pada anak,” katanya.

Ia berharap setelah dilakukan pengecekan dalam beberapa hari terakhir, para dokter tidak lagi meresepi atau mengedarkan obat-obatan dalam bentuk cair kepada masyarakat. (*)

 



Berita Terkini