Berita Nasional

Menahan Tangis, Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf, Begini Reaksi Orangtua Brigadir J

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bersimpuh di hadapan orangtua Brigadir J.

Menahan Tangis, Bharada E Bersimpuh Memohon Maaf, Begini Reaksi Orangtua Brigadir J

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemandangan penuh haru terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), bersimpuh di hadapan orangtua Brigadir J (Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat )

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Momen itu mengambarkan penyesalan mendalam Bharada E yang diungkapkan di hadapan orangtua Brigadir E

Bahkan Bharada E melihat wajah orangtua Briagdir J saat bersimpuh untuk memohon maaf. 

Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung atas perbuatan yang dilakukannya terhadap anaknya, Brigadir J.

Permohonan maaf yang dilakukan Bharada E dilakukan pertama kali kepada Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari Brigadir J.

Dilanjutkan bersimpuh ke Ibu dari Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak.

Tidak terdengar apa yang disampaikan Bharada E dalam permohonan maafnya kepada orangtua Brigadir J.

Tapi wajah penuh penyesalan dan mata yang menahan tangis, menggambarkan langkah gentlenya mengakui kesalahan yang diperbuat.

Ibunda Brigadir J, terlihat mengangguk saat menerima tangan Bharada E yang memohon maaf. Begitu pun dengan Ayah dari Brigadir J.

Sebelumnya, Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy sebut kliennya akan meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Ronny menuturkan Bharada E akan melakukannya dengan kesadaran bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk menegakan keadilan bagi semua pihak dalam perkara ini.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).

Halaman
12

Berita Terkini