Siapa Saja yang Bisa Mendaftar dan Ikut Seleksi PPPK Guru 2022? Apakah Dibuka Untuk Umum?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Portal resmi sistem informasi seleksi Guru PPPK 2022 dari Kemendikbudristek.

Dikutip dari laman resmi PPPK Guru Kemendikbud Ristek, ada dua kategori pelamar yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi Guru PPPK tahun 2022.

Mereka adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Baca juga: Info Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK

Untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Selain itu, pelamar kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.

Adapun untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Priorotas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Tiga Kategori Pelamar Guru PPPK 2022

Tiga kelompok pelamar, yaitu Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III merupakan kategori pelamar yang difokuskan pada rekrutmen PPPK guru 2022.

Adapun pelamar yang masuk dalam ketiga kategori ini yaitu:

  • Pelamar Prioritas I

Pelamar prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

Adapun pemenuhan kebutuhan guru untuk kategori ini dilakukan berdasarkan urutan:

    1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021
    2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
    3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
    4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021
  • Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

  • Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Selain itu, guru non-ASN juga harus aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Baca juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Sudah Dibuka, Tapi Laman SSCASN Tidak Bisa Diakses, Apa Sebabnya?

Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2022

Sembari menunggu jadwal seleksi Guru PPPK 2022 dibuka, ada baiknya mulai mempersiapkan diri sejak dini.

Halaman
123

Berita Terkini