SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Isu pergantian Panglima TNI kembali muncul lantaran telah memasuki akhir tahun 2022.
Dimana, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Puncuk pimpinan TNI itu pun akan kembali berganti. Dimana, kini muncul nama yang kuat akan mengantikan Andika Perkasa.
Yakni, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
Nama Laksamana Yudo menguat karena disebutkan sesuai 'jatah' pergantian Panglima TNI.
Dimana, selama masa kepempinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Panglima TNI dipimpin dari Matra Darat, Matra Udara dan kembali ke Matra Darat.
Sehingga, kini disebut sejumlah kalangan menyebut sudah waktunya 'jatah' dari Matra Laut.
Apalagi, Yudo Margono baru akan pensiun pada tahun 2023.
Meski sudah semakin dekat waktu pensiun Andika, DPR RI teryata belum menerima surat presiden (Surpres) mengenai pergantian Panglima TNI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait hal itu di awal masa persidangan DPR.
"Sampai saat ini pada masa sidang awal kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022)
Dasco mengatakan, pergantian Panglima TNI merupakan ranah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu, DPR RI menunggu keputusan dari Presiden perihal pengganti Panglima TNI.
"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, kita tunggu saja," terang Dasco.
Baca juga: Mohammad Akbar Anak KSAD Jenderal Dudung Lulus Akmil, Dapat Jempol dari Panglima TNI Andika Perkasa
Untuk diketahui mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Aturan hukum pengangkatan Panglima TNI khususnya tertulis dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 TNI.
Terdapat sepuluh ayat dalam pasal tersebut. Yakni mengatur mulai dari TNI dipimpin oleh seorang Panglima, pengangkatan dan pemberhentian Panglima, perwira tinggi dapat tiap-tiap angkatan dapat bergantian menjabat Panglima.
Dalam pasal tersebut juga diatur proses pengajuan nama calon Panglima untuk mendapat persetujuan DPR.
Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Presiden memiliki hak istimewa untuk mengusulkan seorang calon Panglima TNI kepada DPR.
Setelah menerima nama calon Panglima TNI dari Presiden, DPR akan melakukan persetujuan yang disampaikan paling lambat 20 hari.
DPR berhak tidak menyetujui calon Panglima TNI yang diusulkan Presiden.
Apabila usulan tidak disetujui, maka Presiden harus mengusulkan satu orang calon lain sebagai penggantinya.
Adapun calon Panglima TNI adalah perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat kepala staf di masing-masing angkatan.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bicara soal ada atau tidaknya komunikasi dengan Presiden Joko Widodo terkait pengganti dirinya sebagai Panglima TNI.
"Sejauh pengalaman saya, Presiden itu enggak pernah jauh-jauh hari omong, enggak pernah. Beliau pasti mendadak," kata Andika kepada seusai peringatan HUT ke-77 TNI di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Soal adanya wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Andika menjelaskan bahwa dirinya tak berwenang bicara soal itu.
"Saya enggak tahu, itu bukan kewenangan saya. Apa pun perintah (Presiden), saya laksanakan," tandas dia.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika: 5 Prajurit Diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan, Empat Sudah Mengakui
Sederet Tantangan Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa
Peneliti senior Marapi Consulting and Advisory Beni Sukadis menyebut, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa.
Beni mengatakan, tantangan tersebut meliputi pembangunan profesionalisme TNI dengan segala keterbatasan anggaran yang ada.
Dari postur pertahanan, perubahan struktur juga menjadi pekerjaan rumah karena dianggap belum cukup menjawab tantangan dan ancaman, terutama yang berasal dari wilayah maritim.
“Wilayah maritim yang luas ini belum bisa dijaga secara optimal oleh TNI, sehingga kasus pencurian ikan, pelanggaran wilayah ZEE, penyelundupan, dan lainnya masih terjadi,” ujar Beni kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Tantangan lain yang dihadapi pengganti Andika adalah pembangunan doktrin TNI dalam menghadapi tantangan dan ancaman militer.
Menurut Beni, pembangunan doktrin tersebut juga sebagai upaya menghadapi ancaman perang non-tradisional.
Ancaman perang non-tradisional tersebut seperti perang siber, atau pun perang asimetris lainnya berupa pencurian sumber daya alam (SDA) di wilayah maritim.
Tantangan berikutnya yakni perubahan pola pembinaan taruna TNI harus lebih terbuka dengan ide dari luar.
“Kurikulum taruna perwira dan bintara harus diperbaiki dan ditingkatkan agar lebih adaptif dengan situasi global,” imbuh dia.
Seperti diketahui, Andika akan pensiun pada Desember 2022 mendatang.
Dengan demikian, Presiden Joko Widodo harus memutuskan nama pengganti Andika sebelum benar-bena pensiun.
Baca juga: Sempat Turun, Hari Ini Harga Emas Kembali Melonjak Tajam, Segini Harga Emas Antam Rabu (2/11/2022)
Baca juga: Praktis dan Murah! Resep Nasi Goreng Telur Ala Chef Devina Hermawan, Satu Keluarga Pasti Suka
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Barang Bukti Capai Rp 1,26 M, Lima Pelaku Diringkus
Tribunnews.com: Jenderal Andika Perkasa Akan Pensiun, Nama Laksamana Yudo Menguat, DPR: Belum Terima Surat Presiden