Berita Bireuen

Polres Bireuen Bawa Senpi Kasus Narkotika ke Medan, Disita dari Tangan Tersangka Sabu

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK, MH.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Satu senjata api (senpi) laras pendek warna hitam merk Norinco made in Cina dengan No Senpi 101988, beserta satu buah magazen dan lima butir peluru barang bukti dalam penangkapan tiga tersangka kasus sabu, beberapa waktu lalu, oleh Sat Resnarkoba Polres Bireuen sudah dibawa ke Medan untuk pengujian balistik. 

Sedangkan penjual senpi kepada warga Pidie berinisial Yt sedang dalam perburuan polisi.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen melalui Wakapolres Bireuen, Kompol M Ryan Citra Yudha didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Iskandar, SE kepada Serambinews.com, Kamis (3/11/2022).  

Disebutkan, senjata api milik salah seorang tersangka yang ditangkap terkait kasus sabu sedang diperiksa melalui laboratorium uji balistik menyangkut masih aktif atau tidak senjata.tersebut.  

Polres Bireuen, tegas Wakapolres, akan terus mencari dan memburu seorang pria yang diduga menjual senjata api (senpi) laras pendek kepada  Am bin Am (48), warga Gampong Kupula, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie yang ditangkap beberapa waktu lalu bersama dua tersangka lainnya dalam kasus narkoba. 

Pria yang menjual senjata api sebagaimana pengakuan Am bin Am  berinisial Yt dan merupakan warga luar Aceh.

Baca juga: Polres Bireuen Buru Penjual Senpi untuk Warga Pidie, Identitas Pelaku Sudah Dikantongi

Senjata api laras pendek dibeli Am bin Am dari Yt, beber Wakapolres, harganya Rp 20 juta, sudah termasuk satu magazen dan lima butir peluru.

"Kita terus mengembangkan dan mencari berbagai informasi keberadaan Yt,” ujarnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jajaran.Polres Bireuen melalui Satresnarkoba pada akhir September dan pertengahan Oktober 2022, berhasil menangkap tiga tersangka diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan juga didapati satu senjata api laras pendek. 

Ketiga tersangka yaitu Am bin Am (48), warga Gampong Kupula, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Kemudian, Zm bin Mh (27), warga Desa Meunasah Lhee, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie.

Terakhir seorang warga Bireuen berinisial Sf bin Za (32), warga Desa Alue Iet, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen. 

Baca juga: Simpan Senpi dalam Mobil Expander, Warga Pidie Dijerat UU Darurat, Pistol Dibeli Rp 20 Juta

Ketiganya ditangkap polisi pada Jumat (23/9/2022), di halaman Masjid Meuse, Kutablang Bireuen.

Dari tiga tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 500 gram, satu senjata api laras pendek, dan sejumlah barang bukti lainnya.(*)

 

Berita Terkini