SERAMBINEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo terhadap dirinya terkait pemadaman siaran televisi (TV) analog.
Mahfud menganggap biasa, ketika seseorang mengajukan gugatan ke pengadilan atas peristiwa tertentu.
"Ya silakan saja. Itu biasa di koran tiap hari, orang nuntut orang," kata Mahfud ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Mahfud menyatakan, setiap orang bisa menuntut siapa pun, termasuk dirinya.
"Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang," ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud menegaskan, dirinya siap menghadapi Hary Tanoe atau siapa saja yang akan menuntutnya terkait persoalan migrasi televisi.
Di sisi lain, dia mengeklaim bahwa hampir seluruh masyarakat sudah siap bermigrasi ke TV digital.
"Ini jangan dikatakan, ini tak siap. 98 persen masyarakat sudah siap," imbuh dia.
Baca juga: Keseruan Piala Dunia 2022 Tak Bisa Ditonton Jika Masih TV Analog,Segera Migrasi ke Siaran TV Digital
Dikuti dari Kompas.com, Mahfud menambahkan, pemerintah juga sudah membentuk posko untuk membantu masyarakat yang belum bermigrasi televisi.
"Yang tidak siap itu, sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap, datang ke posko nanti dibantu, yang 2 persen dari Jabodetabek. Dan 209 kabupaten kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," tegasnya.
Mahfud MD juga mengaku bahwa pemerintah siap berdebat kepada siapa pun pihak yang protes atas kebijakan migrasi televisi analog ke digital.
Hal tersebut disampaikannya merespons surat terbuka yang dilayangkan pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo terkait pemadaman siaran TV analog.
"MK (Mahkamah Konstitusi) enggak batalkan itu. Jadi kita siap berdebat soal itu. Putusan MK diketok sesudah kebijakan tentang ASO (analog switch off) ini sudah jadi kebijakan. Jadi ini bukan kebijakan baru," kata Mahfud ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Mahfud mengeklaim, hampir seluruh masyarakat sudah siap menghadapi migrasi televisi.
Bahkan, menurutnya jumlahnya hampir mencapai 98 persen.
Namun, jika masih ada masyarakat yang tak siap, pemerintah disebut sudah punya solusinya.
"Yang tidak siap itu sudah dibentuk posko-posko, siapa yang belum siap, datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek. Dan 209 kabupaten kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," imbuh dia.
Di sisi lain, Mahfud juga menyatakan siap menghadapi jika Hary Tanoe menuntutnya ke pengadilan.
Mahfud mengaku bakal menghadapi ancaman tuntutan itu dengan santai.
"Ya silakan saja. Itu biasa di koran tiap hari orang nuntut orang. Kita juga bisa cuma bilang tuntutan. Kan gampang. Ya kita siap lah," tutur dia.
Baca juga: Malam Ini Pemerintah Akan Lakukan ASO! Segera Cek TV di Rumah Sudah TV Digital atau Masih TV Analog
Dikuti dari Tribunnnews.com, Mahfud menyebut, perihal peralihan TV analog ke digital atau analog switch off (ASO) itu sejatinya sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Oleh karenanya, peralihan tersebut sejatinya sudah jadi kebijakan yang harus ditaati oleh pemerintah dan swasta dalam hal ini penyelenggara siaran televisi.
"Dan ini bukan kebijakan baru, kan putusan MK berlaku ke depan. Tidak bisa berlaku surut. Nah ini sudah berlaku sebelum ada UU, putusan MK prospektif lah putusan MK itu, kita ga khawatir soal itu. Mari kita yang baik aja untuk kebaikan bangsa dan negara," ucap Mahfud.
Tak hanya itu, kebijakan perihal peralihan dari analog ke digital ini juga merupakan mandat dari International Telecommunication Union (ITU) atau persatuan telekomunikasi internasional.
Hal itu semata kata Mahfud, untuk mendukung penerapan masyarakat lebih digital dan akhirnya hanya mengeluarkan biaya murah.
"Persatuan telekomunikasi internasional mengatakan harus segera agar masyarakat teknologinya bagus dan pada akhirnya lebih murah," tukas Mahfud.
Sebelumnya, kelompok media pimpinan Hary Tanoesoedibjo MNC Group melayangkan surat terbuka untuk Menkopolhukam Prof. Mahfud MD.
Dalam surat terbuka itu, garis besar yang disampaikan oleh MNC Group yakni merasa keberatan atas adanya penerapan pemadaman siaran televisi analog yang dialihkan ke digital.
Berikut isi surat terbuka dari MNC Group secara lengkap yang juga di dalamnya menuntut Mahfud MD secara perdata atau bahkan pidana:
Terkait dengan pemaksaan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off, maka berikut pernyataan kami, MNC Group (mewakili RCTI, MNCTV, INews, GTV):
1. Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB.
2. Secara fakta, permintaan tersebut kami laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban kami untuk melaksanakan Analog Switch Off.
3. MNC Group menyadari, tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat.
4. MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas:
“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja”
Sedangkan pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:
a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.
b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.
5. Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Demikian pernyataan ini kami susun sebagai informasi agar masyarakat memahami kondisi yang terjadi sesungguhnya.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Hingga Kapolsek, TNI Bantu Korban Banjir di Subulussalam, Ini 13 Desa Terendam
Baca juga: Hasil FP1 MotoGP Valencia 2022: Quartararo Tercepat, Bagnaia Telat Panas, Marquez Kecelakaan
Baca juga: Ayah yang Tega Rudapaksa Anak Kandung di Simeulue Ternyata Sudah 15 Tahun Berpisah dengan Istri
Tribunnews.com: Mahfud MD Bakal Dituntut MNC Group soal Analog Switch Off: Silakan Saja, Kita Siap