Meski tidak hadir untuk dilakukan PAW dan dalam hasil duduk bersama tersebut, Hasnita menyetujuinya," jelasnya.
Menurut Abua--sapaan Aiyub Bin Abbas--proses PAW ini pada dasarnya terhadap ketiga anggota DPRK dari PA yakni Hasnita, Misdar dan Fadhlillah tidak ada persoalan apapun.
Hal ini menyangkut kebijakan dan keputusan serta pertimbangan partai secara internal.
Jadi, pada intinya persoalan PAW ini tidak ada masalah sama sekali dalam kaitan dengan partai.
“Jika dilakukan gugatan secara hukum itu merupakan hak pribadi dia (Hasnita), tapi dengan partai tidak," ujarnya. (yos/c43)
Baca juga: Bupati Purwakarta Anne Ratna Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi: Melanggar Syariat Islam
Baca juga: Soal Tuduhan Pelecehan Seksual, Deolipa Yumara akan Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN