Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Mario Teguh Tegaskan Tak Terima Uang dari Billions Group

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motivator Mario Teguh didampingi kuasa hukumnya Elza Syarief memberikan klarifikasi soal tudingan ia merupakan pemilik Billions Group, di kantor Elza Syarief kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

SERAMBINEWS.COM - Motivator Mario Teguh menegaskan bahwa dia bukan leader ataupun pemilik Billions Group.

Billions Group merupakan salah satu grup di bawah payung Net89, investasi bodong berupa robot trading.

Mario Teguh didampingi kuasa hukumnya, Elza Syarief, memberikan klarifikasi pada Jumat (4/11/2022).

"Pemberitaan Pak Mario Teguh seolah-olah memiliki akun Net89 yang bermasalah dan banyak hal-hal, yang mana ada uang di Pak Mario Teguh, saya tegaskan tidak benar," ujar Elza Syarief di samping Mario Teguh, di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.

"Mario Teguh bukan melakukan bisnis tapi edukasi," ucap pengacara Elza Syarief mendampingi Mario Teguh, di kantornya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Elza mengatakan, kliennya hanya memberikan edukasi kepada publik melalui Zoom sesuai keahliannya di bidang ekonomi bisnis melalui komunitas Billions Group.

Pengajaran ekonomi bisnis dari Mario Teguh tersebut dilakukan pada 24 Februari 2021 hingga 24 Oktober 2021 secara daring lewat Zoom.

Mario Teguh menjadi pemberi edukasi setelah diajak oleh Billions Group.

Motivator yang terkenal jargon "super sekali" itu juga tidak mendapat bagi hasil atau bayaran dari pengajaran tersebut.

"Saya sudah mengecek langsung pada pemilik Billions Group bahwa mereka tidak pernah memberikan apa pun pada Mario Teguh," kata Elza Syarief.

Setelah berakhirnya Mario Teguh sebagai pemberi edukasi di Billions Group pun ia tidak pernah mendapat uang dari pihak mereka.

Mario Teguh diajak mendampingi pendirian Billions Group pada 24 Februari 2021. 

Lalu per tanggal 24 Oktober 2021 ia sudah berhenti memberikan pengajaran.

Selain itu, Mario Teguh tidak mendapat bayaran selama memberikan pembelajaran bersama Millions Group.

"Dalam pemberian itu tidak ada 'kalian harus ke usaha ini, transaksi", dan Pak Mario dapat sesuatu ketika ada yang transkasi, itu tidak ada fee, bagi hasil (tidak ada). Kayak kuliah aja," tegas Elza Syarief.

Mario Teguh baru kembali dari luar negeri dan mendengar pemberitaannya sekilas.

"Yang pasti perasaan tidak nyaman," kata Mario Teguh.

 Mario Teguh berharap kerugian materil yang menimpa korban bisa cepat terselesaikan.

Baca juga: Otak Investasi Bodong Robot Trading Evotrade Ditangkap Bareskrim, Sempat Masuk DPO

Sebelumnya diberitakan, Motivator Mario Teguh diduga terlibat dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok multi level marketing (MLM) yang bernama robot trading Net89.

Kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan, Mario Teguh diduga menjadi founder Billions Group, nama salah satu grup di bawah payung Net89.

"Leader ini kan ada (leader) Topaz Grup Autosultan dan segala macam. Ini juga ada Billions Group yang founder-nya Mario Teguh. Ada juga Group Podosugi," ungkap Zainul saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).

"Nah, itu yang berkait dengan di bawah-bawahnya. Mereka pasti punya peran. Ini kan terkait dengan skema Ponzi ya," tutur Zainul melanjutkan.

Saat ditanya lebih lanjut apakah Mario Teguh termasuk salah satu yang memasarkan Net89 dan Billions Group, Zainul membenarkannya.

"Iya, itu jelas. Di video YouTube sudah kita download, Instagram, sudah kita masukkan ke CDR, itu sudah kita serahkan sebagai bukti eletronik," ucap Zainul Arifin.

Adapun Muhamad Zainul Arifin melaporkan 134 orang ke Bareskrim Mabes Polri pada 26 Oktober 2022 atas kasus dugaan investasi bodong berkedok MLM yang bernama Net89.

Lima dari 134 orang yang dilaporkan Zainul ini merupakan figur publik Tanah Air, yaitu Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio, Taqy Malik hingga Adri Prakarsa.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI atas nama Muhamad Zainul Arifin.

Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Selain kelima figur publik tersebut, 129 orang ini termasuk beberapa korporasi berbadan hukum yang dilaporkan atas kasus ini.

Menurut data dari Zainul, ditaksir ada 230 korban yang mengalami total kerugian hingga Rp 28 miliar atas kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini.

Baca juga: Meresahkan, Warga Minta Polres Aceh Timur Tindak Pelaku Narkoba

Baca juga: 180 Pelaku UMKM Ikut Pelatihan Penyusunan Rencana Usaha KUMKM

Baca juga: Bhabinkamtibmas Hingga Kapolsek, TNI Bantu Korban Banjir di Subulussalam, Ini 13 Desa Terendam

Kompas.com: Mario Teguh Hanya Beri Edukasi Bisnis di Billions Group, Tidak Terima Uang

Berita Terkini