Sebelumnya, sejumlah organisasi anti-korupsi, termasuk Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK menjemput paksa Lukas mengingat ia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan lembaga itu dengan alasan sakit.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendorong KPK supaya berani melakukan penjemputan paksa terhadap Lukas seperti yang pernah dilakukan KPK kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto yang terlibat kasus korupsi KTP elektronik.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana juga mengatakan proses hukum terhadap Lukas Enembe sudah sangat berlarut-larut.
“Makanya, penjemputan paksa harus dilakukan KPK,” katanya.
Yang pasti, publik berharap KPK menjalankan tugas tanpa pilih kasih.
Tidak boleh terkesan ada tersangka yang diistimewakan.
Jika itu terjadi, publik akan curiga bahwa KPK diintervensi.
Nah!?
Baca juga: KPK Akan Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe di Rumahnya
Baca juga: Geledah Rumah Lukas Enembe di Jakarta, KPK Temukan Bukti Dokumen Aliran Uang Suap dan Gratifikasi