SERAMBINEWS.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Pusat resmi melaporkan pegiat media sosial, Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri.
Laporan diajukan karena Faizal diduga menyebarkan ujaran kebencian yang menyangkut Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya melalui media sosial Twitternya.
“Terkait dengan ujaran kebencian antar kelompok dan golongan,” kata Pengurus LBH Ansor Pusat Muhammad Syahwan Arey saat ditemui awak media di Mabes Polri, Selasa (8/11/2022).
Syahwan mengatakan, pihaknya melaporkan Faizal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo pasal 45A ayat 2 UU ITE Jo pasal 1 56 KUHPidana.
Ia menilai, Faizal diduga mencoba mengadu domba antara warga Nahdlatul Ulama (NU) dengan habib dan suku Arab.
Menurutnya, tindakan ini merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan.
Menurutnya, bangsa Indonesia perlu dijaga dengan baik sehingga tidak terjadi perang saudara.
“Kami mengambil langkah hukum yang akan kita percayakan kepada Mabes Polri untuk diproses,” ujar Syahwan.
Syahwan mengklaim pihaknya telah mendapatkan restu dari Gus Yahya untuk melaporkan Faizal ke Bareskrim Polri.
Meski demikian, ia mengaku tidak mendapatkan perintah dari Ketua Umum PBNU untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Adapun laporan atas dugaan ujaran kebencian yang disebarkan Faizal terdaftar dengan nomor STTL/410/XI/2022/BARESKRIM.
"Kami bergerak ini tidak mungkin tanpa restu dan tanpa perintah. Karena kami sebagai kader Nahdlatul Ulama. Perintah dan arahan dari kiyai kami sami'na wa atho'na," ujarnya.
"Perintah tidak, tapi yang beliau sampaikan marwah organisasi itu harus dijaga,” sambungnya.
Sebagai informasi, Faizal Assegaf tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
GP ansor cabang DKI Jakarta juga melaporkan pegiat media sosial itu ke Polda Metro Jaya pada hari ini.