Lalu, menarik dan memastikan semua sirup obat dari ketiga industri farmasi telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Kemudian, memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
"Dan melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM," kata BPOM.
Baca juga: Distanbun Aceh, Siapkan Pertanian Efektif, Murah, Aman dan Sehat (EMAS)
Baca juga: Piala Dunia 2022: Timnas Brasil Diperkuat 9 Penyerang, Siap Tampil Agresif di Qatar
Baca juga: Terungkap, Sebelum Bikin Video Syur Kebaya Merah, Si Pria Sempat Terkena Musibah
Kompas.com: BPOM Umumkan Lagi 2 Industri Farmasi yang Langgar Ketentuan Pembuatan Obat Sirup