jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT
jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah ⅓ dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga.
“Saat ini kita mendalami motif pelaku yang melakukan penganiayaan saat hendak berhubungan badan dengan istrinya.
Pelaku saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh,” pungkasnya.
Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melakukan kekerasan fisik saat berhubungan intim dengan istrinya.
Kasus istri melaporkan suami ke polisi akibat kekerasan di atas ranjang memang unik dan langka di Polresta Banda Aceh.(*)
Baca juga: dr Boyke Ungkap Cirinya, Ini Perbedaan Selaput Dara Robek karena Olahraga dan Hubungan Intim
Baca juga: Fakta Suami Mutilasi Istri di Sumut, Jasad Direbus dan Dibakar, Beraksi Depan Anak, Motif Sakit Hati