SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Iran telah menjatuhkan lima hukuman mati demonstran yang ikut protes kepemimpinan ulama republik Islam Iran.
Amnesti Internasional mengutuk penggunaan hukuman mati yang mengerikan oleh Iran untuk berupaya memadamkan pemberontakan rakyat secara brutal.
Kelompok hak asasi yang berbasis di London itu mengatakan pihak berwenang mengupayakan hukuman mati bagi 21 orang, seperti dilansir AFP, Kamis (17/11/2022).
Tetapi, dalam pengadilan palsu yang dirancang untuk mengintimidasi gerakan demonstrasi nasional.
"Otoritas Iran harus segera membatalkan semua hukuman mati," kata Diana Eltahawy dari Amnesty.
"Iran harus menahan diri dari upaya pengenaan hukuman mati," harapnya.
Baca juga: Pasukan Keamanan Iran Kembali Tembak Mati Tiga Demonstran, Korban Tewas Diduga Capai 1.515 orang
"Bahkan, harus membatalkan semua tuduhan terhadap mereka yang ditangkap sehubungan dengan demonstrasi damai," ujarnya.
“Dua bulan setelah pemberontakan rakyat dan tiga tahun setelah protes November 2019, otoritas Iran tidak hanya melakukan pembunuhan massal, tetapi juga penggunaan hukuman mati sebagai alat menakut-nakuti rakyat," jelasnya.
Iran menuduh negara-negara Barat yang menjadi tuan rumah media berbahasa Persia, termasuk Inggris, mengobarkan kerusuhan.
Badan mata-mata domestik Inggris MI5 mengatakan Iran ingin menculik atau membunuh orang-orang yang berbasis di Inggris yang dianggapnya musuh rezim.
Dikatakan, setidaknya 10 plot terungkap sepanjang tahun ini.(*)
Baca juga: Pengadilan Iran Kembali Vonis Mati Seorang Demonstran Anti-Pemerintah