Internasional

Anwar Ibrahim dan Mahathir Kembali Bersaing Dalam Pemilu Malaysia, Proses Pengitungan Suara Dimulai

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

19 November 2022, negara tetangga kita, Malaysia akan menyelenggarakan Pemilu Raya. Kita do'akan yg terbaik untuk rakyat Malaysia

Sementara itu, Mahathir Mohamad yang sudah berusia 97 tahun, dan baru saja dirawat karena kondisi jantungnya, juga kembali berusaha untuk terpilih.

Mahathir diasingkan oleh partainya sendiri, UMNO, dua tahun lalu saat kembali jadi PM Malaysia untuk kedua kalinya pada 2018.

Ia diyakini akan berusaha memperebutkan posisi bersama aliansi etnis Malaysia yang baru dibentuk, Gerakan Tanah Air.

Ia juga diperkirakan akan bisa memenangi kursi dengan dukungan kuat dari warga lokal.

Namun, pengamat mengatakan akan sulit baginya untuk bisa kembali menjadi perdana menteri.

Secara keseluruhan, nyaris 1.000 kandidat akan memperebutkan 222 kursi di Parlemen Malaysia.

Dilansir Bernama dan AFP, Sabtu (19/11/2022), daftar pemilih yang digunakan untuk Pemilu kali ini berjumlah 21.173.638 orang.

Jumlah itu termasuk 20.853.681 pemilih biasa, 146.737 personel militer dan pasangannya, 118.794 personel Pasukan Operasi Umum dan pasangannya, serta 2.741 pemilih absen di luar negeri.

Kertas suara dalam pemilihan umum di Malaysia mulai dihitung dan data sementara Suruhanjaya Pilihan Raya Malaysia (SPRM)–setara KPU di Indonesia-- menunjukkan 70 persen warga menggunakan hak memilih anggota parlemen dalam pemilihan umum yang dipercepat pada Sabtu (19/11/2022).

Baca juga: Mahathir Mohamad Tidak Yakin Partai Pemuda yang Didirikan Syed Saddiq akan Menang Pemilu Malaysia

Jumlah itu 2,5 juta lebih banyak dibanding jumlah pemilih sebelumnya pada 2018.

Sebanyak 945 calon berkompetisi untuk merebut 222 kursi.

Namun pemilihan di satu daerah pemilihan ditunda ke tanggal 7 Desember menyusul kematian seorang kandidat.

Dengan demikian total kursi parlemen yang diperebutkan adalah 221.

Partai politik atau koalisi partai politik yang memenangkan setidaknya 112 kursi berhak membentuk kabinet, dan menunjuk perdana menteri.

Tapi karena ada penundaan di satu daerah pemilihan, maka koalisi minimal harus mendapat 111 kursi.

Halaman
123

Berita Terkini