Sehingga jumlah UMK Lhokseumawe setiap tahunnya, selalu merujuk atau sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam 10 tahun terakhir tidak pernah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK).
Sehingga jumlah UMK Lhokseumawe setiap tahunnya, selalu merujuk atau sama dengan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Sesuai data Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe
- Pada Tahun 2014 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 1.750.000.
- Pada Tahun 2015 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 1.900.000.
- Pada Tahun 2016 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.118.500.
- Pada Tahun 2017 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.500.000.
- Pada Tahun 2018 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.700.000.
- Pada Tahun 2019 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 2.916.810.
- Pada Tahun 2020 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031.
- Pada Tahun 2021 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.165.031.
- Pada Tahun 2022 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.166.460.
- Pada Tahun 2023 UMK Lhokseumawe yang sama dengan UMP Aceh sebesar Rp 3.413.666.
Baca juga: UMK Aceh Singkil Ikut UMP Aceh, Ini Alasannya
Di bawah UMP
Sebelumnya, masih banyak perusahaan di Kota Lhokseumawe yang masih membayar upah para karyawannya dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Hal ini ungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Amiruddin, SH MH, kepada Serambinews.com, Rabu (30/11/2022).
Menurut Amiruddin, hasil pendataan pihaknya, di Lhokseumawe, hanya beberapa perusahaan bergerak di minyak dan gas (Migas) yang mampu membayar upah karyawannya diatas UMP Aceh. Ditambah beberapa swalayan besar.
"Selebih itu, semuanya membayar upah karyawan dibawah UMP. Artinya, mayoritas perusahaan di Lhokseumawe masih membayar upah karyawannya di bawah UMP" katanya.
Didasari kondisi tersebut, menurut Amiruddin, menjadi salah satu alasan sehingga selama ini Kota Lhokseumawe tidak pernah menetapkan UMK, tapi selalu merujuk pada UMP.
"Termasuk untuk tahun 2023, Lhokseumawe tetap merujuk pada UMP," ujarnya.
Baca juga: UMK Lhokseumawe Tahun 2023 Merujuk Pada UMP Provinsi, Ini Sebabnya
UMK 2023
Sehari sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe memastikam kalau Upah Minimum Kota (UMK) Lhokseumawe untuk tahun 2023 tetap merujuk atau sama seperti Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh.
Sebagaimana diketahui, pada 2022, UMP Aceh hanya Rp 3,16 juta lebih.
Sedangkan pada tahun 2023, Pemerintah Aceh menaikkan sebesar Rp 247 ribu.
Sehingga UMP Aceh tahun depan mencapai Rp3,41 juta per bulan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Lhokseumawe, Amiruddin, SH MH, dihubungi Serambinews.com, pada Selasa (29/11/2022), membenarkan kalau UMK Lhokseumawe untuk tahun 2023 tetap merujuk pada UMP Aceh.
"Sama seperti tahun 2022, UMK kita tetap merujuk pada UMP Provinsi Aceh," jelas Amiruddin.
Jadi dengan merujuk pada UMP Aceh, maka se
Baca juga: Bireuen belum Tetapkan UMK 2023, Tunggu UMP Aceh, Begini Kondisi Upah & Industri di Kota Juang Itu
cara otomatis UMK Lhokseumawe pada tahun 2023 ikut naik sebesar Rp 247 ribu, bila dibandingkan tahun 2022.
Dijelaskan Amiruddin, dasarnya untuk membahas UMK Lhokseumawe tahun 2023, beberapa waktu lalu, pihaKnya telah duduk bersama dengan pihak-pihak terkait di Lhokseumawe.
Namun dalam pertemuan tersebut, disimpulkan tidak memungkinkan ditetapkan UMK Lhokseumawe.
Diuraikan Amiruddin, untuk menetapkan UMK sebuah kota atau kabupaten, diharuskan lebih besar minimal 10 persen dari UMP.
"Pengalaman di Lhokseumawe, dengan merujuk pada UMP saja, masih banyak perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMP. Didasari kondisi tersebut, maka tahun 2023 kita simpulkan tetap merujuk saja pada UMP Aceh," paparnya.
Untuk mensosialisasikan tentang penetapan kalau Lhokseumawe tetap merujuk pada UMP Aceh pada tahun 2023, pihaknya pun sudah menyurati seluruh perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Lhokseumawe.(*)
Baca juga: Insya Allah Naik, Upah Minimum 2023 Diumumkan 21 November, Cek Daftar UMK Banda Aceh 3 Tahun Ini