Komisi I DPR RI Setuju Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laksamana TNI Yudo Margono

Selain itu, kata Yudo, juga menuju pemberdayaan wilayah pertahanan di darat dalam melindungi kedaulatan negara.

Kekuatan TNI Angkatan Laut, lanjut dia, diarahkan untuk melaksanakan tugas seusai dengan tupoksi matra laut diimplementasikan dalam bentuk kehadiran di perairan Indonesia dan yurisdiksi nasional.

Hal tersebut, kata dia, guna menegakan hukum dan menjaga kedaulatan di laut.

Selain itu, kata dia, kekuatan Angkatan Laut juga diarahkan untuk melaksanakan diplomasi Angkatan Laut diikuti dengan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, serta pemberdayaan wilayan pertahanan.

Kekuatan TNI Angkatan Udara, kata dia, diarahkan untuk melaksanakan tupoksi matra udara, menegakan hukum, dan menjaga wilayah udara yurisdiksi nasional, serta melaksanakan pembangunan dan pengembangan kekuatan matra udara.

Hal tersebut, juga diikuti dengan pemberdayaan wilayah pertahanan udara guna menetralisir kekuatan musuh sebelum mereka berhasil memasuki wilayah kedaulatan negara.

Selain itu, kekuatan Angkatan Udara juga diarahkan untuk melakukan proyeksi kekuatan secara cepat dan masif ke seluruh penjuru tanah air.

"Seluruh kekuatan matra ini akan disatukan dalam setiap operasi dalam kekuatan yang tertata dan terencana dengan baik sehingga menjadi kekuatan pertahanan negara yang terintegrasi dan kokoh guna membentengi Negara Kesatuan Republik Indonesia," sambung dia.

3 Tugas dan Fungsi Pokok TNI

Yudo Margono menyampaikan bahwa pada hakikatnya, TNI merupakan alat pertahanan negara yang memiliki 3 tugas dan fungsi pokok.

Fungsi yang pertama adalah sebagai alat pertahanan yang bertugas untuk menangkal tiap ancaman terhadap kedaulatan negara.

"Yang pertama, TNI bertindak sebagai penangkal setiap bentuk ancaman militer dan ancaman senjata, baik yang datang dari luar maupun dalam negeri, yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa," ucap Yudo.

Kemudian poin kedua yang ia sampaikan adalah terkait upaya penindakan terhadap siapapun pihak yang melakukan ancaman di wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kedua, TNI akan melaksanakan penindakan setiap bentuk ancaman, sebagaimana dimaksud di atas, yang akan atau sudah masuk ke dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Yudo.

Selanjutnya, TNI akan bertindak sebagai alat pemulih gangguan situasi pasca kekacauan maupun perang.

Halaman
123

Berita Terkini