Liwaon dieksekusi ke Lapas Kelas II Meulaboh setelah turun putusan kasasi dari Mahkamah Agung menjatuhi hukuman 5 tahun denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sedangkan dalam putusan PN Tipikor Banda Aceh, Liwaon sebelumnya divonis bebas.
Seperti diberitakan, kasus korupsi terminal mobar di Nagan Raya itu diusut oleh Polres Nagan Raya pada tahun 2020 lalu.
Polres menetapkan dua tersangka yakni Zakaria sebagai rekanan dan H Liwaon Hamdi sebagai KPA yang ketika itu menjabat Kadishub.
Penetapan dua tersangka ini setelah keluar audit kerugian negara dalam Rp 1,6 miliar.
Proyek itu bersumber dana Otsus 2017. (*)