Perjalanan Pajang 64 Tahun RKUHP hingga Disahkan DPR RI, Jika Belum Sepakat Silakan Gugat ke MK

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan RKUHP sudah melalui perjalanan panjang.

 Jika dihitung masuk ke DPR, RKUHP ini sudah memakan waktu 59 tahun sejak tahun 1963.

Namun, jika dilihat dari proses penyusunan Rancangan Undang-Undang KUHP sudah memakan waktu 64 tahun sejak tahun 1958.

 Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar, menegaskan pemerintah siap menjalani perdebatan bila ada yang ingin menggugat pasal-pasal dalam RKUHP di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

"Kami sudah siap dan kami yakin betul kalau ini diuji ditolak, ya. Jadi tidak terburu-buru, ini kalau cepat dibilang terburu-buru, kalau lambat dibilang lambat ya. Jadi nggak ada terburu-buru," ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Sejarah KUHP 

Dalam sejarahnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia merupakan hasil warisan dari hukum kolonial Belanda yang memiliki nama Wetbock van Strafrecht voor Nederlansch Indie atau WvSNI.

 
WvSNI mulai diberlakukan pada 1 Januari 1918. WvSNI adalah produk hukum turunan dari Wetbock van Strafrecht Belanda yang dibuat pada 1881 dan diberlakukan di Belanda pada 1886.

Di masa kemerdekaan 1945 Indonesia perlu memiliki hukum pidana, supaya tidak terjadi kekosongan Presiden pertama RI Soekarno mengadopsi WvSNI menjadi hukum nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 1946.

Perjalanan RKUHP 

Dikutip dari Indonesiabaik.id Kominfo, sejarah RKUP mulai muncul pada 1958, yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN). 

 
Selanjutnya juga diselenggarakan Seminar Hukum Nasional I pada 1963 dengan inisiasi desakan untuk merumuskan KUHP baru.

Pada 1993 sebenarnya rumusan KUHP praktis telah berhasil dirampungkan, tetapi upaya ini, terhenti saat Menteri Kehakiman berganti di bawa kepemimpinan Oetojo Oesman (1993-1998).

Halaman
1234

Berita Terkini