Bursa Capres

Anies Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye di Aceh

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat Aceh dalam jumlah banyak mengikuti jalan sehat bareng calon presiden RI usungan Partai NasDem, Anies Baswedan, Sabtu (3/12/2022).

JAKARTA - Bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi Aceh beberapa waktu lalu.

Laporan terhadap Anies Baswedan ini dilayangkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD), Selasa (6/12/2022).

Mereka menilai Anies sudah melanggar ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2007 tentang pemilu.

Anies dilaporkan karena dianggap memanfaatkan rumah ibadah sebagai lokasi kampanye identitas.

"Benar, kemaren ada WNI datang melaporkan datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Puadi, dikutip Serambinews.com dari Tribunnews.com, Rabu (7/12/2022).

Namun, laporan tersebut dikembalikan oleh Bawaslu kepada pelapor sebab masih belum lengkap secara formulir.

Pelapor diberikan kesempatan oleh Bawaslu untuk lebih dulu melengkapi formulir laporan.

"Laporan mereka tadi belum diterima dan belum dituangkan dalam formulir B1 dikeranakan mereka belum membawa bukti 3 rangkap," jelas Puadi.

"Dikarenakan batas tujuh hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan sebelum tujuh hari sejak diketahui," sambungnya.

Koordinator APCD, Husni Jabal, Selasa (6/12/2022) mengatakan pihaknya menolak pelaksanaan kampanye pemilu yang dilakukan secara curang oleh kandidat capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan.

Mereka menduga Anies sudah mencuri start untuk kampanye dengan melakukan kegiatan memanfaatkan rumah ibadah sebagai sarana kepentingan politiknya.

"Apa yang dilakukan Anies dan Partai NasDem bisa menimbulkan kecemburuan dari kandidat Capres, Caleg dan partai lainnya yang akan bertarung di Pilpres 2024, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tingkat nasional," kata Husni.

NasDem Membela

Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Effendi Choirie menilai tak ada aturan yang dilanggar oleh Anies Baswedan dalam safari politiknya ke Aceh.

Hal itu disampaikan Effendi menanggapi adanya laporan warga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menilai bahwa safari politik Anies ke Aceh termasuk kegiatan kampanye.

“Enggak ada aturan yang dilanggar. Undang-undang apa? Belum ada aturan kampanye dari KPU kok dianggap curi start,” ujar Effendi seperti dilansir Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Ia mengklaim, safari politik Anies merupakan bagian dari hak warga negara untuk berkumpul, dan berserikat.

Sehingga tak bisa dikategorikan sebagai aksi kampanye.

“Apalagi partai politik, komunikasi dengan rakyat, dialog, sosialisasi tentang suatu hal, pendidikan politik, itu tugas partai. Itulah yang dilakukan Nasdem bersama Anies,” tuturnya.

Effendi pun merasa tak ada yang salah dengan kegiatan Anies di Masjid Raya Baiturrahman.

Saat itu ia hanya menjalankan ibadah shalat jumat dan kebetulan ada banyak masyarakat yang ingin bersilaturahmi.

“Mas Anies kader muslim yang terdidik, pasti nampak identitas kemuslimannya, ke masjid bertemu ulama, tokoh-toloh agama, salaman, itu bukan kampanye. Kok enggak bisa bedakan antara kampanye dan acara lain,” pungkasnya.

Diketahui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Pusdatin Bawaslu RI, Puadi membenarkan adanya laporan warga pada Anies karena kegiatannya di Aceh.

Namun laporan itu belum diterima Bawaslu karena pelapor belum melengkapi bukti tiga rangkap. Maka Puadi mempersilahkan warga tersebut melengkapi berkas laporannya dalam batas 7 hari setelah peristiwa berlangsung.

"Dikarenakan batas 7 hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkannya, sebelum 7 hari sejak diketahui," sebut Puadi pada wartawan, Rabu.

Diketahui Anies sempat melakukan safari politik bersama Partai Nasdem ke Aceh pada Jumat (2/12/2022) pekan lalu.

Acara itu berlangsung hingga Sabtu (3/12/2022) dengan pertemuan seluruh elemen pendukung Anies di Aceh.

Adapun Anies merupakan bakal calon presiden (capres) yang diusung oleh Partai Nasdem.

Tapi untuk bisa berkontestasi dalam Pilpres 2024, Nasdem mesti berkoalisi dengan partai politik lain untuk memenuhi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Saat ini Nasdem tengah menjajaki pembentukan Koalisi Perubahan bersama Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.

Baca juga: Dugaan Jegal Safari Politik Anies, NasDem: Rakyat Makin Cerdas, Bau Politiknya Menyengat

Baca juga: Anies Ajak Rakyat Berjuang Bersama

Baca juga: Lakukan Safari Politik ke Aceh, Anies Ajak Rakyat Berjuang Bersama 

Baca juga: Harapan Warga Aceh di Acara Jalan Santai Bersama Anies: Semoga Bertanggung Jawab atas Kewajibannya

Berita Terkini