Berita Politik

Panwaslih Aceh Menangkan Partai SIRA Gugat KIP Pidie

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan Terlapor KIP Kabupaten Pidie atas laporan Muhammad Daud dan Rizanur dari DPP Partai SIRA, Rabu (7/12/2022)

SERAMBINEWS.COM - Majelis Sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menggelar sidang pembacaan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dengan Terlapor KIP Kabupaten Pidie atas laporan Muhammad Daud dan Rizanur dari DPP Partai SIRA, Rabu (7/12/2022).

Putusan sidang dibacakan secara bergilir oleh Majelis Sidang masing-masing Faizah selaku Ketua Majelis Sidang dan Nyak Arief Fadhillah Syah, Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal masing-masing sebagai anggota Majelis Sidang

Setelah mempertimbangkan hasil pemerikasaan terhadap saksi-saksi, Pelapor dan Terlapor melalui sidang pembuktian yang digelar mulai tanggal 28-29 November 2022 di ruang sidang kantor Panwaslih Aceh.

KIP Pidie terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu dalam proses verifikasi faktual keanggotaan dan kepengurusan Partai SIRA Kabupaten Pidie.

Baca juga: Waktu Terlarang Hubungan Suami Istri, Ustaz Abdul Somad Ingatkan Akibat Istri Tetap Layani Suami

Putusan Majelis Sidang sebagaimana tertuang dalam Putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/XI/2022 tanggal 06 Desember 2022 memerintahkan KIP Pidie untuk melakukan faktual ulang keanggotaan Partai SIRA Kabupaten Pidie sejak putusan dibacakan sampai sebelum penetapan Parlok peserta Pemilu

Selain itu, Majelis Sidang juga memberikan teguran kepada KIP Pidie untuk tidak mengulangi pelanggaran tatacara, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan tahapan Pemilu atau perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Secara terpisah, Sekjen DPP Partai SIRA Muhammad Daud menyambut baik terhadap putusan Majelis Sidang yang telah mengadili dan mengabulkan hampir seluruh permohonnya dalam gugatan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan KIP Pidie.

Sekjen Partai SIRA Muhammad Daud (Facebook/daud.tok)

“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Sidang yang telah mengabulkan hampir seluruh permohon gugatan kami terhadap KIP Pidie.

Kita berharap putusan Majelis terlaksana dengan baik nantinya,” ungkap Muhammad Daud Sekjen DPP Partai SIRA

Daud menambahkan ikut memberikan apresiasi kepada saksi-saksi, Komisioner KIP Pidie dan Panwaslih Pidie yang telah koperatif memenuhi sidang gugatan yang dilayangkannya.

"Saya berharap kedepan dapat menjadi pelajaran bersama antara peserta dan penyelenggara Pemilu untuk melaksanakan tahapan Pemilu sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," harap Muhammad Daud.(*)

Baca juga: Video Sekjen Partai SIRA di Tengah Kepungan Massa, Begini Faktanya

Berita Terkini