Info Abdya

Satpol PP dan WH Abdya Sosialisasikan Kawasan tanpa Rokok dan Bahaya Rokok Ilegal

Penulis: Taufik Zass
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP dan WH Kabupaten Abdya menggelar kegiatan sosialisasi kawasan tanpa rokok dan bahaya rokok ilegal yang berlangsung di Aula Bappeda Abdya, Kamis (08/12/2022)

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menggelar kegiatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan bahaya rokok ilegal. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bappeda Abdya, Kamis (08/12/2022) ini diikuti oleh seluruh Sekretaris Gampong dari Kecamatan, yakni Blangpidie dan Susoh.

Pj Bupati Abdya, H Darmansah SPd MM dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setdakab Abdya, Zaidi Saputra ST M.Si menyampaikan bahwa, selaku Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya menyambut baik atas  terlaksananya kegiatan tersebut. 

"Semoga sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dan Bahaya Rokok Ilegal ini mampu menambah pengetahuan bagi masyarakat Aceh Barat Daya agar dapat memahami sepenuhnya tentang Peraturan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok," paparnya.

Kemudian, Pj Bupati Abdya juga menyampaikan bahwa, sosialisasi yang dilaksanakan pada hari itu diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepedulian dan kesadaran hukum terhadap pelanggaran berupa etika merokok dan transaksi rokok ilegal di dalam lingkup Kabupaten Aceh Barat Daya.

"Oleh karena itu, kami minta kepada para peserta sosialisasi agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh. Selain itu kami juga mengharapkan kerja sama yang baik dari para peserta sosialisasi, untuk bersama-sama menanggulangi serta memberantas keberadaan rokok ilegal di lingkungan Kabupaten Aceh Barat Daya," harapnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati Abdya menyampaikan bahwa Perbup tentang Kawasan Tanpa Rokok ini bukan melarang merokok, melainkan lebih kepada menertibkan serta mengatur dimana tempat yang dibolehkan untuk merokok dan wilayah yang dilarang adanya kegiatan merokok, menjual, mengiklankan dan kegiatan lain terkait rokok misalnya pada tempat pelayanan kesehatan, sekolah, rumah sakit, taman bermain dan tempat lain yang ditentukan.

"Perlu kita tanamkan dalam diri bahwa setiap aturan yang telah dibuat akan ada sanksi yang melekat dengan aturan tersebut, begitu juga aturan Kawasan Tanpa Rokok juga memuat sanksi Pidana dan sanksi administratif terhadap pelanggar Perbup dan penegakannya akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja," paparnya.

Untuk itu, Pj Bupati Abdya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membantu Pemerintah dalam menjalankan peraturan daerah yang ada. Sebelum mengakhiri sambutannya, Pj Bupati juga mengajak Sekretaris Gampong untuk satukan langkah bergotong-royong, bahu membahu meningkatkan pengetahuan agar dapat memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya rokok dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

"Serta tempat-tempat yang tidak boleh ada kegiatan terkait rokok di dalamnya. Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menghasilkan manfaat, serta dapat menambah pengetahuan kita bersama terkait aturan Kawasan Tanpa Rokok dan Bahaya Rokok Ilegal, serta penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi di dalam masyarakat," pungkasnya.

Kasat Pol PP/WH Abdya, Hamdi S.STP M.Si melalui Kabid Trantib dan Linmas, Reza Kamarullah SH menjelaskan, kegiatan sosialisasi dimaksud diikuti oleh seluruh Sekdes dalam Kecamatan Blangpidie dan Susoh.

"Pamateri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Meulaboh yang diwakili oleh Juanda dan Sofyan. Materinya lebih menekankan kepada Sosialisasi Perbup No 7 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten Abdya," pungkasnya.(*)

Baca juga: Pemko Banda Aceh Targetkan 660 Titik Kawasan Tanpa Rokok, Sulit Bendung Iklan Rokok

Baca juga: Pemkab Nagan Raya Ajak Warga Dukung Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Dipidana

Berita Terkini