Berita Nagan Raya

Pemkab Nagan Raya Ajak Warga Dukung Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Dipidana

"Pemkab tidak melarang warga merokok. Tapi guna tempat khusus, artinya jadilah perokok yang manusiawi," katanya.

Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Foto: Diskominfotik
Bupati Nagan Raya dan Direktur The Aceh Institute membahas KTR di Dinkes setempat, Rabu (31/3/2021). 

"Pemkab tidak melarang warga merokok. Tapi guna tempat khusus, artinya jadilah perokok yang manusiawi," katanya.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya kembali mengajak warga, mendukung pelaksanaan kawasan tanpa rokok (KTR). 

Apalagi, KTR telah dituangkan dalam Qanun di kabupaten tersebut.

Hal itu dikatakan Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Nagan Raya, Arafik Karim dalam pertemuan media breafing di Meutuah Kupi di Suka Makmue, Rabu (31/3/2021) siang.

Pertemuan digelar The Aceh Intsitute kerja sama Nagan Inspiratif dengan peserta dari kalangan insan pers di Nagan Raya.

"Mari kita dukung Qanun KTR dengan tidak merokok di sembarangan tempat," kata Arafik.

Menurut Arafik, Pemkab terus melakukan langkah dalam upaya menerapkan KTR.

Baca juga: MPU Aceh: Bom Bunuh Diri bukan Ajaran Islam

Apalagi, dampak rokok banyak warga yang terserang penyakit TBC. 

"Pemkab tidak melarang warga merokok. Tapi guna tempat khusus, artinya jadilah perokok yang manusiawi," katanya.

Direktur The Aceh Institute Dr Fajran Zain mengungkapkan, pihaknya akan terus mendukung daerah ini, sehingga pelaksanaan KTR berjalan di Nagan Raya. 

"Mari kita dukung, sehingga pelaksanaan KTR berjalan," katanya.

Muazzinah dari The Aceh Institute menambahkan, Qanun KTR tertuang sejumlah tempat dilarang merokok. 

Artinya, merokok tempat yang telah disiapkan.

Di Aceh dari 23 kabupaten/kota, sejauh lima daerah yang belum memiliki Qanun KTR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved