Tampang Ismail Bolong Berbaju Tahanan Usai Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Menanti SPDP dari Polri

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Ismail Bolong yang menggunakan baju tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus tambang batu bara ilegal.

Dari foto yang  dapatkan, mantan anggota Polri Ismail Bolong terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange bernomor 032.

Dari baju tahanan tertulis pula tulisan Bagtahti.

Adapun peran dari Ismail Bolong sendiri dalam kasus tersebut adalah sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

Kasus ini pun telah resmi naik ke penyidikan tepat sepekan lalu, Kamis (1/12/2022).

Namun hingga kini, tim penyidik belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan.


"Sejauh ini saya baru menerima informasi dari media," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media pada Kamis (8/12/2022).

Padahal berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019, SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/ korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Meski demikian, Ketut mengungkapkan akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus ini. Termasuk pula soal unit kerja yang akan menangani.

"Dalam hal ini kalau dia misalnya ditangani Mabes Polri, berarti yang menerima SPDP itu adalah Jampidum. Kalau yang ditangani Polda berarti yang menerima SPDP adalah Kejati," katanya.

Terkait kasus ini, Ketut menegaskan bahwa pihak Kejaksaan hanya akan membantu dalam urusan penuntutan dan pra-penuntutan.

Jika kemudian ditemukan pengembangan terkait suap dalam kasus ini, maka Kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri.

"Bahwa itu ada perkara tambang, perkara suap dan sebagainya, mereka punya kewenangan untui itu. Jadi kita tinggal menunggu apakah SPDP-nya nanti di Pidsus atau Pidum, nanti kita tunggu."

Baca juga: Ismail Bolong Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Kaltimm, Kini Ditahan Bareskrim

Sebelumnya, status perkara ini telah meningkat dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Brigjen Pol Pipit Rismanto.

"Sudah penyidikan," katanya pada Kamis (1/12/2022).

Kemudian Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait perkara ini pada Rabu (7/12/2022).

"Perlu kita sampaikan IB (Ismail Bolong) sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan pak IB sudah resmi ditahan," kata kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Penetapan tersangka sekaligus penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirttipidter) Bareskrim Polri setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ismail Bolong.

Dalam perkara ini, Ismail Bolong berperan sebagai pengatur jalannya pertambangan yang tidak memiliki izin usaha.

Diketahui, tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara.

"Peran IB mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP (PT Energindo Mitra Pratama) yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penmas Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers pada Kamis (8/12/2022).

Selain Ismail Bolong, penyidik juga telah menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keduanya yakni berinisial BP alias Budi dan RP alias Rinto.

Nurul mengatakan keduanya juga memiliki peran yang berbeda. 

BP, kata Nurul, berperan sebagai penambang batu bara ilegal di wilayah PKP2B PT. Santan Batubara Blok Silkar Desa Santan Ulu, Kec. Marangkayu, Kab. Kutai Kertanegara.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka tersebut sudah ditahan dengan dijerat pasal Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar serta pasal 55 ayat 1 KUHP. 

 

Sementara Pengacara Ismail Bolong, Johannes L Tobing, mengungkapkan kliennya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.

Ismail Bolong juga langsung ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung kemarin.

"Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Johannes saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Johannes menjelaskan, Ismail Bolong selesai diperiksa sekitar pukul 01.45 WIB dini hari tadi.

Dia turut memaparkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Ismail Bolong.

"Terkait perkara yang dipersangkakan ada 3 pasal terhadap klien kami Pak IB. Pasal yang 158, (Pasal) 159, (Pasal) 161 mengenai tambang ilegal, perizinan, dan distribusi sebagainya," tuturnya.

 

 

Untuk diketahui, Ismail Bolong sempat menjadi sorotan dan videonya sempat viral di media sosial.

Dalam videonya, Ismail mengeklaim merupakan anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Kaltim itu menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin.

Ismail juga mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kegiatan ilegal itu disebut berada di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim yang masuk wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai November 2021.

Akan tetapi, Ismail telah menarik pengakuannya dengan membuat video klarifikasi bahwa ada perwira tinggi Polri yang menekannya untuk membuat video terkait pengakuan pemberian uang terhadap Komjen Agus Andrianto.

Dalam video klarifikasinya, Ismail mengaku tidak pernah memberikan uang apa pun ke Kabareskrim.

Ia juga mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Karo Paminal Propam Polri, pada Februari 2022.

Namun, pihak Hendra membantah soal tudingan Ismail soal intimidasi.

"Saya perlu jelaskan bahwa pada bulan Februari itu datang anggota Mabes Polri dari Paminal Mabes, untuk beri testimoni kepada Kabareskrim, dengan penuh tekanan dari Pak Hendra, Brigjen Hendra pada saat itu. Saya komunikasi melalui HP melalui anggota paminal dengan mengancam akan bawa ke Jakarta kalau enggak melakukan testimoni," ujar Ismail dalam video klarifikasi, seperti dilansir dari YouTube Tribunnews.com, 7 November 2022.

Belakangan, pengakuan Ismail ini diperkuat dengan beredarnya informasi laporan hasi penyelidikan Propam Polri.

 

Bantahan Kabareskrim


Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan juga membenarkan soal adanya laporan hasil penyelidikan internal Porpam soal dugaan keterlibatan Kabareskrim di kasus tambang ilegal.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Komjen Agus Andrianto. Kabareskrim mempertanyakan alasan Sambo dan Hendra melepaskan laporan itu jika memang benar ada.


Menurut Agus, pernyataan Hendra soal laporan itu tidak membuktikan adanya keterlibatan dirinya dalam kasus tambang ilegal itu.

Lebih lanjut, menurut dia, Ismail sudah mengaku membuat video yang menyebut keterlibatan Kabareskrim karena ada intimidasi.

"Keterangan saja tidak cukup apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Bareskrim Ungkap Peran Anak dan Istri Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim

Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim) Polri mengungkapkan peran dari anak dan istri dari mantan anggota Polres Samarinda,  Ismail Bolong, dalam kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, anak Ismail Bolong merupakan direktur perusahaan yang terkait tambang ilegal.

"Itu kan korporasi, anaknya sebagai dirut, istrinya yang melakukan transaksi," kata Pipit saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).

Diketahui, anak dan istri Ismail Bolong telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/12/2022) kemarin.

Pipit menegaskan bahwa penyidik tentunya memeriksa pihak-pihak yang berhubungan dengan Ismail Bolong.

"Tidak mungkin penyidik memanggil yang tanpa ada hubungannya," ujarnya.

Pipit sebelumnya juga mengungkapkan hasil pemeriksan dari anak dan istri Ismail Bolong semakin menguatkan pemeriksaan.

Namun, Pipit tidak membeberkan rincian dari materi pemeriksaan.

"Hasilnya lancar-lancar saja dan semua semakin menguatkan satu sama lainnya," kata Pipit.

Baca juga: VIDEO - Banda Aceh Raih Juara Umum Wushu  Pora Ke-14 Pidie

Baca juga: Presiden China Xi Jinping Penuhi Undangan Raja Salman, "Saya Sangat Senang Dengan Arab Saudi"

Baca juga: VIDEO - Mencicipi Minuman Segar Sop Buah Nipah Blang Bladeh Bireuen

Tribunnews.com: Ismail Bolong Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Menanti SPDP dari Polri

Berita Terkini