"Kami mendapat imformasi kedua pelaku sudah diamankan oleh perangkat desa Keude Krueng Geukueh," kata Kapolsek Iptu Afuan
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Dua warga Kecamatan Dewantara inisial FS (31) dan RN (24) berhasil dibekuk setelah menggasak sebuah laptop milik Syaukina (21) pada 6 Desember 2022.
Singkatnya, setelah menerima laporan polisi unit Reskrim Polsek Dewantara, Aceh Utara, berkordinasi dengan perangkat desa setempat untuk menangkap pelaku.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Dewantara, Iptu Subihan Afuan Ardhi, STrK menjelaskan, ternyata pelaku telah diamankan oleh perangkat desa.
"Kami mendapat imformasi kedua pelaku sudah diamankan oleh perangkat desa Keude Krueng Geukueh," kata Kapolsek Iptu Afuan, kepada Serambinews.com, Jumat (9/12/2022).
Sehingga personel polsek Dewantara mengamankan pelaku dan kemudian mengambil barang bukti satu unit laptop merk Acer dan 2 buah kain sprei hasil curian yg disimpan oleh pelaku.
Kapolsek menambahkan, keduanya ditangkap pada Rabu 7 Desember 2022, di Keude Krueng Geukueh, Aceh Utara.
"kedua tersangka yang ditangkap itu yakni, FS (31) dan RN (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara," terangnya.
Tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi dengan LP/B/72XII/2022/Aceh/ Res Lsmw/sek tara, tanggal 07 Desember 2022 tentang pencurian.
Kedua tersangka ini ditangkap karena telah mengambil laptop milik Syauqina (21).
“Ia kehilangan satu unit laptop di sebuah tempat jualan di Dusun Beringin, Gampong Keude Krueng pada Selasa 6 Desember 2022 lalu,” ucap Iptu Subihan.(*)