"Hal ini berdasarkan putusan sela yang dibacakan oleh pimpinan majelis hakim, Angga Adriansyah AR SH MH,"sebut Anwar MD SH.
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya (Pijay) menolak Eksepsi (Pembelaan) Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) kabupaten setempat terhadap gugatan perbuatan melawan hukum Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasnita SPd, Rabu (8/12/2022) siang.
Kuasa hukum Hasnita SPd, Anwar MD SH dan Azhari SSy MH CPM kepada Serambinews.com, Jumat (9/12/2022) mengatakan, sidang lanjutan terhadap Perkara Register Nomor : 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn tentang Gugatan perbuatan melawan hukum PAW salah satu anggota DPRK Pijay dari PA atas nama Hasnita SPd dalam putusan sela PN Meureudu menolak Eksepsi yang diajukan oleh pihak DPW PA Pijay.
"Hal ini berdasarkan putusan sela yang dibacakan oleh pimpinan majelis hakim, Angga Adriansyah AR SH MH,"sebut Anwar MD SH.
Baca juga: Besok, PORA di Pidie Akan Dibuka Pj Gubernur Aceh, Ketua KONI Pusat Marciano Norman Dipastikan Hadir
Dijelaskan Anwar MD dalam Putusan Sela Nomor : 07/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN- Mrn pada hari Kamis, tanggal 8 Desember 2022 majelis hakim menolak Eksepsi yang di ajukan oleh Dewan Pimpinan Aceh, Partai Aceh dan Turut Tergugat lainnya.
Selanjutnya, Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sidang dengan agenda putusan sela tersebut berlangsung selama 30 menit yaitu sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 11:30 WIB dihadiri oleh kedua penggugat di hadiri Anwar MD SH dan Azhari SSy MH, CPM selaku kuasa hukum Hasnita S.Pd.
Sedangkan tergugat I dan tergugat III masing-masing DPA Partai Aceh dan DPW Partai Aceh Kabupaten Pijay oleh kuasa hukumnya.
Menurut Anwar MD dan Azhari pihaknya mengapresiasi atas putusan majelis hakim PN Meureudu tersebut serta pihaknya juga akan fokus kepada tahap pembuktian.
Maka, dengan putusan sela ini artinya gugatan sudah tepat di ajukan ke Pengadilan Negeri Meureudu, berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (1) UU No. 8 tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Selanjutnya kami akan membuktikan pokok perkara yang menjadi tuntutan kami.”jelasnya.
Sidang lanjutan akan di gelar pada Senin (12/12/2022) dengan agenda pembuktian surat dari pihak oenggugat dan para tergugat. Karenanya pihaknya telah mempersiapkan segala bukti surat.
Seperti diketahui sebelumnya, Rabu (2/11/2022) lalu, anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Aceh, Hasnita SPd, menggugat Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Pidie Jaya, Aiyub Abbas.
Gugatan diajukan melalui Kuasa Hukumnya, Anwar MD SH dan Azhari SSy ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Rabu (2/11/2022), dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Mrn.
Langkah hukum tersebut merupakan buntut dari pergantian antarwaktu (PAW) yang dilakukan Partai Aceh terhadap Hasnita, dan menunjuk Ridwan SH sebagai penggantinya (*)
Baca juga: Jangan Pernah Buka File APK yang Dikirim Via WA, Cara Antisipasi Penipuan Modus Kurir Paket