SERAMBINEWS.COM - Bolehkah Memakan Makanan di Acara Undangan Non Muslim?
Simak penjelasan dari Dai Kondang Ustad Abdul Somad (UAS), Ustad Adi Hidayat (UAH) dan Buya Yahya berikut ini.
Memenuhi atau menghadiri undangan merupakan hal yang dianjurkan untuk dilaksanakan oleh umat muslim.
Tak sekedar anjuran, menghadiri undangan juga memiliki hukum yang berbeda-beda di menurut para ulama.
Sebagian diantaranya ada yang menyebut sunnah, namun disamping itu ada juga yang menyebut fardhu kifayah.
Adapun dalil yang menjadi landasan hukum menghadiri undangan diantaranya sebagai berikut.
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Artinya: “Apabila kamu diundang walimah maka datangilah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Selain itu juga ada hadits lain yang menyebutkan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia termasuk telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.
شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأْغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Artinya: “Makanan yang paling buruk adalah makanan walimah, bila yang diundang hanya orang kaya dan orang miskin ditinggalkan. Siapa yang tidak mendatangi undangan walimah, dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya.” (HR. Muslim).
Baca juga: UAS Kembali Hadir ke Aceh dalam Rangka Peringatan 18 Tahun Tsunami, Catat Jadwal dan Lokasinya
Jika undangan yang datang berasal dari kerabat sesama muslim, mungkin tidak ada keraguan untuk memenuhi undangan tersebut.
Namun bagaimana jika undangan yang datang berasal dari kerabat non muslim?
Mungkin saja, kita masih ragu bagaimana acara undangan dari kerabat non muslim itu digelar.
Misalnya dari segi makanan yang disajikan untuk tamu undangan hingga tempat atau lokasi acara digelar.