Aturan Baru untuk Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Libur 1 Hari dalam Seminggu

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kerja - Berikut aturan baru bagi pekerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada Padal 84 Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat seperti yang sudah dijelaskan, maka berhak untuk mendapat upah secara penuh.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Issha Haruma)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik Tipis, Cek Rincian Harga Emas Antam Rabu 4 Desember 2023

Baca juga: Resep Roti Susu Jepang, Camilan Enak Super Lembut dan Wangi, Bahan Sederhana dengan Rasa Premium

Baca juga: Pengendara Motor Tewas Dibegal di Kebayoran Lama, Tubuh Korban Penuh Luka, Pelaku Diduga 4 Orang

Berita Terkini