Pada Padal 84 Perppu Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap pekerja atau buruh yang menggunakan hak waktu istirahat seperti yang sudah dijelaskan, maka berhak untuk mendapat upah secara penuh.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(Kompas.com/Issha Haruma)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Perppu Cipta Kerja, Jatah Libur Karyawan 1 Hari dalam Seminggu
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Naik Tipis, Cek Rincian Harga Emas Antam Rabu 4 Desember 2023
Baca juga: Resep Roti Susu Jepang, Camilan Enak Super Lembut dan Wangi, Bahan Sederhana dengan Rasa Premium
Baca juga: Pengendara Motor Tewas Dibegal di Kebayoran Lama, Tubuh Korban Penuh Luka, Pelaku Diduga 4 Orang