Imam al-Baghawi menjelaskan kisah sahabat Zaid bin Sahal atau lebih dikenal dengan panggilan Abu Thalhah, yang mewakafkan 600 batang kurma terbaik di Madinah, praktik ini merupakan di antara sekian banyak dalil mensyariatkan wakaf.
Pada masa khulafaurrasyidin gerakan wakaf juga dicatat dalam sejarah sebagaimana disebutkan dalam buku Turats khulafaurrasyidin karangan Imam Subhi beliau mengatakan Ali Radhiallahu ‘Anhu yang tergolong miskin, tetap mewakafkan satu-satunya harta Khaibar yang beliau miliki, padahal perkebunan khaibar merupakan salah satu aset produktif yang menghasilkan kurma terbaik di Madinah.
Ibn Atsir menjelaskan dalam kitab Kamil Fi At- Tarikh Pada masa kekhalifahan Ummawiyah terdapat beberapa jenis wakaf diantaranya wakaf sungai untuk mengatasi banjir, wakaf rumah sakit, dan wakaf rumah peristirahatan atau lebih dikenal hari ini dengan wakaf hotel.
Pada masa Abbasiyah Wakaf dijalankan untuk sektor jasa, seperti jasa pengangkutan orang sakit dari desa ke kota menggunakan transportasi wakaf sebagaimana disebutkan oleh Ibn ‘Asakir, Tarikh Madinah Dimasyq.
Keunikan wakaf dapat kita lihat dalam beberapa catatan sejarah para cendekiawan muslim diantara sebagaimana di ungkapkan oleh Ibn Bathutah dalam bukunya Rihlah Ibn Bathutah Umat Islam dapat menggantikan barang pecah belah karena ada tempat produksi pecah belah yang di biayai dari dana wakaf.
Wakaf juga diperuntukkan untuk kesehatan, pendidikan, transportasi dan jasa kesehatan.
Pada masa Khalifah seperti untuk menghibur orang sakit.
Begitulah warna dari implementasi wakaf pada masa kejayaan Islam.
Baca juga: PT Mifa & PT Bara Enegri Kembali Berikan Bantuan Program CSR dalam Rangka Menyambut Idul Adha 1443 H
Syeikh Mustafa As-Siba’i menjelaskan keunikan wakaf pada masa khalifah al-Ayyubiyah, wakaf keran air susu bagi ibu hamil.
Hari ini jangan keran air susu, air bersih untuk mengalir ke rumah masyarakat saja terkadang tidak lancar mengalir dari kerankeran yang sudah ada.
Industri wakaf
Kehadiran UU yang mengatur tentang CSR Perusahaan merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap masyarakat dalam menyejahterakan rakyat.
Pemerintah Aceh perlu hadir mengisi kekosongan ekosistem Syariat Islam.
Karena selama ini potret syariat Islam diwarnai dengan Jinayat dan Uqubat, maka sudah sepatutnya aspek-aspek perekonomian juga hadir sebagai wajah baru Syariat Islam di Aceh.
Dengan hadirnya Qanun tersebut maka setiap perusahaan yang beroperasional di Aceh mempunyai tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan dana CSR-nya dalam bentuk wakaf.