SERAMBINEWS.COM - Anggota DPRD Medan, Siti Suciati dipecat oleh Partai Gerindra, gara-gara pamer organ intim selama 30 menit saat video call.
Kini, Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang sempat video call pamer organ intim selama 30 menit menggungat Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar.
Siti Suciati tidak terima dipecat oleh partainya Prabowo Subianto, setelah melakukan video call pamer organ intim 30 menit.
Sayangnya, gugatan yang dilayangkan Siti Suciati itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hakim Oloan Silalahi tidak menerima gugatan tersebut.
Putusan penolakan gugatan itu dijatuhkan pada 27 Oktober 2022 silam.
Dalam amar putusannya, terdapat empat poin.
Baca juga: Buntut Kasus Video Vulgar Tersebar, Siti Suciati Anggota DPRD Medan Dipecat Gerindra dari Jabatannya
Pertama, hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat.
Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.
Tidak terima atas putusan hakim PN Tersebut, Siti Suciati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Rabu 2 November 2022.
Namun, permohon tersebut tetap ditolak di PT Medan yang dapat dilihat melalui akun SIPP PN Medan.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga membenarkan bahwa Partai Gerindra telah memecat Suci Suciati.
Ihwan mengatakan, surat pergantin antar waktu (PAW) terhadap Suci Suciati juga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.(*)
Narator: Siti Masyithah
Baca juga: Dipecat Gerindra Karena Pamer Organ Intim, Hakim Tolak Gugatan Rp5 M Siti Suciati Anggota DPRD Medan