SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa seorang anak perempuan yang menjadi korban rudapaksa para kakek-kakek.
Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa oleh empat lansia.
Akibat nafsu bejat para lansia tersebut, bocah malang itu kini tengah hamil 3 bulan.
Keempat kakek berinisial W (70), J (50), SA (69) dan K (67) ditangkap Polres Banyumas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi telah menahan keempat tersangka dan barang bukti yang diamankan Polresta Banyumas
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, para ttersangka merupakan tetangga korban yang tega mencabuli dan merudapaksa hingga hamil 12 minggu atau 3 bulan.
"Kami mengamankan empat terduga pelaku pada hari Rabu (11/1/2023), mereka merupakan tetangga korban," ujarnya.
Agus mengatakan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga anaknya tidak menstruasi.
Setelah ditanya orangtuanya, korban akhirnya mengaku telah dicabuli dan disetubuhi oleh para pelaku.
"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orangtua korban memeriksakan dan diketahui bahwa korban telah hamil 12 minggu.
Setelah itu orangtua korban melapor ke polisi," jelas Agus.
Diimingi sejumlah uang
Modus yang dipakai para tersangka ialah dengan mengiming-imingi korban imbalan sejumlah uang.
Uang yang diberikan tersangka bervariasi antara Rp 3.000 hingga Rp 20.000.
"Modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara merayu korban dengan memberikan imbalan uang. Kemudian pelaku melakukan pencabulan".
"Uang yang diberikan bervariasi mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 20.000," kata Agus kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Tidak hanya itu, aksi bejat pelaku ini berlangsung cukup lama, namun keempat tersangka tidak bersamaan dan di tempat berbeda.
"Peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda," jelas Agus.
Pihaknya telah menahan keempat tersangka dan barang bukti yang diamankan Polresta Banyumas.
"Saat ini para pelaku berikut barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," kata Agus.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 th 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: BEJAT, Pemuda Ini Rudapaksa Ibu dan Adik Kandung Sejak 2021, Pengakuan Pelaku Mengejutkan
KemenPPPA: Hukum Harus Jalan, Hak Korban Jangan Diabaikan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) buka suara mengenai kasus pemerkosaan anak berusia 12 tahun hingga hamil oleh empat orang kakek di Banyumas, Jawa Tengah.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan proses hukum untuk empat orang kakek tersebut maupun pemenuhan hak korban yang sudah hamil harus jalan dan tidak boleh diabaikan.
"Maka proses hukumnya harus jalan, lalu pemenuhan hak korbannya juga enggak boleh diabaikan," kata Nahar saat ditemui di Gedung KemenPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023).
Nahar menuturkan, pemenuhan hak korban dan anak yang dikandungnya akan melibatkan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Nantinya, petugas akan melakukan asesmen kepada korban untuk melihat luka atau kejiwaan.
Hasil asesmen tersebut kemudian akan menentukan intervensi maupun layanan yang tepat untuk korban dan anak.
"Misalnya bukan hanya sekedar disetubuhi tapi hamil. Maka ini juga berarti urusannya bukan satu, hanya korban. Berarti ada juga yang mengurusi yang di dalam kandungan. Itu harus ditangani dua-duanya karena korbannya adalah anak," ucap Nahar.
Nahar mengungkapkan, proses hukum ini harus mengacu pada pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Pasal 81 ayat (1) menyebutkan, hukuman pelalu pemerkosaan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Lalu karena korban diimingi-imingi uang senilai Rp 3.000 - Rp 20.000, maka pelaku juga dijerat pasal 81 ayat (2), yakni dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
"Jadi harus dipastikan empat kakek ini memenuhi unsur pasal 76d atau tidak. Pasal 76d itu hubungan badan antara beda jenis. Kalau hanya pencabulan, meraba, bahkan sampai menyodomi sesama jenis itu pasal 82," tutur dia.
Bahkan bila persetubuhan dilakukan bersama-sama, keempat pelaku bisa dikenakan pemberatan pidana yang diatur dalam pasal 81 ayat 3.
Jerat pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana di ayat 1. Penambahan sepertiga dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana pemerkosaan.
"Jadi kalau ancaman pidananya 15 tahun berarti pidananya bisa 20 tahun. Kalau nanti polisi menemukan bahwa ini (kejadian) terulang, dia pernah melakukan kejahatan yang sama, maka akan memenuhi unsur ayat 4," jelas Nahar.
"Jika korbannya luka berat atau mengalami gangguan jiwa atau meninggal atau, perlu didalami. Kalau memenuhi unsur itu, maka semakin sempurna dia untuk dapat hukuman maksimal karena akan berkaitan dengan pasal 81 ayat 7, dikenakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," lanjut dia.
Baca juga: Inggris Pemberi Tanah Palestina ke Israel Dapat Kecaman, Masih Diam Atas Kebijakan Baru Netanyahu
Baca juga: Rekap Hasil Malaysia Open 2023: 3 Wakil Indonesia ke Semifinal, Fajar/Rian Jaga Asa Juara
Baca juga: Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Dua Saksi Ahli Dimintai Keterangan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu Bocah 12 Tahun Diperkosa 4 Kakek di Banyumas, Orangtua Curiga Anaknya Tak Haid Ternyata Hamil 3 Bulan"