Berita Lhokseumawe

Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Dua Saksi Ahli Dimintai Keterangan

Dua saksi ahli tersebut, satu dari Inspektorat Pemko Lhokseumawe dan satu lagi dari Politeknik Negeri.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Saifuddin SH MH. 

Dua saksi ahli tersebut, satu dari  Inspektorat Pemko Lhokseumawe dan  satu lagi dari Politeknik Negeri.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (13/1/2023), menggelar sidang keempat untuk perkara dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe  dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut dipimpin Hakim Ketua, Deni Syahputra SH.

Sesuai informasi Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus Saifuddin SH MH, pada sidang kali ini pihaknya selaku JPU menghadirkan dua orang saksi ahli.

Dua saksi ahli tersebut, satu dari  Inspektorat Pemko Lhokseumawe dan  satu lagi dari Politeknik Negeri.

Setelah selesai pemeriksaan dua saksi ahli, sidang ditutup  dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (20/1/2023) mendatang. 

Agendanya pemeriksaan terdakwa.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe didanai APBN tahun 2018, dengan anggaran Rp 5,6 miliar.

Hasil audit BPK RI pada tahun 2019, adanya temuan kekurangan volume pembangunan dengan nilai Rp 234 juta.

Baca juga: Sidang Perkara Proyek Pasar Rakyat Ujong Blang Lhokseumawe, Tiga Saksi Dimintai Keterangan

Namun hingga pertengahan 2022,  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mendapatkan laporan bahwa kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke kas negara.

Didasari laporan tersebut, maka pada Juni 2022 jaksa pun mulai melakukan penyelidikan.  

Setelah melakukan penyelidikan  sekitar dua bulan dan juga sudah dipastikan  kerugian yang sesuai dengan hasil audit BPK RI belum dikembalikan ke negara, maka Jaksa pun meningkatkam kasus ini ke tahap penyidikan.

Selama masa penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar12 orang, baik dari pihak dinas, pelaksana, termasuk menghadirkan ahli kontruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe.

Lalu pada Rabu (10/10/2022), Jaksa pun menetapkan tiga tersangka. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved