Menurut Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH MS, barang bukti yang banyak jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mengawali tahun 2023, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh kembali memutus lima perkara narkotika yang terdakwanya layak dihukum mati.
Vonis mati tersebut diputuskan setelah majelis hakim tinggi atau tingkat banding memeriksa dan mengadili berkas perkara limpahan dari semua Pengadilan Negeri (PN) di wilayah hukum Aceh.
Kelima perkara narkotika tersebut semuanya berasal dari PN Idi yang para terdakwanya didakwakan dengan Pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan subsider yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan PT Banda Aceh terhadap kelima perkara tersebut diputus dengan amar yang telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.
Ini berarti, kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama.
Menurut Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH MS, barang bukti yang banyak jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.
Baca juga: Pria Tersangka Narkoba Dilarikan ke Rumah Sakit, Paket Sabu Tersangkut Dalam Dubur dan Sulit Keluar
Hukuman tersebut, lanjut Taqwaddin, dijustifikasi oleh Undang-Undang Narkotika yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa narkotika tergantung pada berat/jumlah yang dibawa atau diedarkan.
Menanggapi hal ini, Ketua PT Banda Aceh, Dr H Suharjono SH, MHum mengatakan, pihaknya sangat concern terhadap kejahatan narkotika karena kejahatan ini dapat meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.
“Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh. Sebagian besar perkara narkotika yang kami adili di PT Banda Aceh memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat yang ditentukan menurut Undang-Undang Narkotika sehingga dapat dijatuhi hukuman berat, mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati," ujarnya.
"Hukuman berat ini dijatuhkan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba," imbuh Dr Suharjono ketika menerima kunjungan silaturahmi Adnan NS, Pimpinan Redaksi Indonesia Global Net dan wartawan di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (16/1/2023).
Melengkapi pernyataan Kepala PT, Humas PT Banda Aceh meminta kepada rekan wartawan agar tidak mencantumkan nama-nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik hakim pada pengadilan negeri maupun hakim tinggi pada pengadilan tinggi.
"Mohon rekan-rekan maklum, demi keamanan dan kenyamanan para hakim, mohon nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim," ujar Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor yang mendapat tugas tambahan sebagai Humas PT Banda Aceh. (*)
Baca juga: Artis Terjerat Narkoba, Polisi Buru Dua Orang Pemasok Sabu dan Ganja ke Aktor Revaldo