SERAMBINEWSCOM, MEDAN - Seorang Kepala di desa di Nias Selatan diduga rudapaksa gadis berulang kali.
Akibat perbuatannya itu, kini ia ditangkap polisi.
Sat Reskrim Polres Nias Selatan mengatakan sedang menginterogasi OT (35), kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Nias Selatan, Rabu (18/1/2023) ini.
Dia dilaporkan gadis bernama Bunga (20), bukan nama asli ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemerkosaan.
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian mengatakan proses pemeriksaan sejak siang hingga sore ini masih berlangsung.
Kades tersebut diperiksa sebagai saksi, belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Masih dalam penyelidikan, masih Interogasi,"AKP kata Freddy Siagian, Rabu (18/1/2023).
Polisi menjelaskan telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa itu terjadi di rumah Kades tersebut yang memang sedang pisah ranjang dengan istrinya.
"Pengakuan korban memang sepertinya saling kenal dan kejadian kalau gak salah dirumah Kades tersebut,"ucapnya.
Sebelumnya, kepala desa Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan dilaporkan remaja wanita bernama Bunga (20), bukan nama asli ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemerkosaan.
Dia dilaporkan pada 9 Januari lalu oleh korban karena merasa diperkosa dan diperdaya oleh pak Kades.
Informasi dihimpun, antara korban dan kepala desa tersebut saling kenal melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian korban diduga ditawari menjadi staf di kantor Desa tersebut.
Disinilah pak Kades diduga mengambil kesempatan mengundang korban ke rumahnya dan melakukan dugaan pemerkosaan hingga berulang kali.
(cr25/tribun-medan.com)