Sempat Damai dengan Korban, 6 Pemuda yang Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Brebes Ditangkap Polisi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah memilukan. Sudah dirudapaksa tetangga, korban malah ditolak dan dianggap aib warga salah satu gampong (desa) di Aceh Besar.

SERAMBINEWS.COM, SEMARANG - Sebanyak enam terduga pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng) sudah ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudussy mengatakan, para terduga pelaku sedang berada di Polres Brebes untuk diperiksa.

"Pelaku sudah diamankan," jelas Iqbal melalui pesan singkat, Rabu (18/1/2023).

Pelaku yang ditangkap terdiri dari lima anak di bawah umur dan satu orang status dewasa.

Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu Penelitian Kemasyarakat (Litmas) Balai Pemasyarakatan (Bapas), terkait terduga pelaku di bawah umur. 

"Saat ini menunggu litmas bapas," ujarnya.

Sebelumnya, Iqbal mengatakan, saat ini kasus pemerkosaan tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Brebes.

"Polres Brebes sudah menerima aduan," jelasnya saat dikonfirmasi.

Polres Brebes telah mendatangi korban untuk mengumpulkan alat bukti yang akan digunakan pada penanganan selanjutnya.

"Akan dilakukan visum kepada korban," ujarnya.

Baca juga: Kakek 60 Tahun Rudapaksa Keponakan Sejak Usia 10 Tahun hingga Trauma, Korban Diancam Bunuh

Sempat Damai

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam pemuda di Brebes berujung perjanjian damai di atas materai setelah dimediasi salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerintah desa (Pemdes) setempat.

Viralnya kasus yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tanjung tersebut membuat pihak Kepolisian Resor (Polres) Brebes angkat bicara.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes, Iptu Puji Haryati mengatakan, kesepakatan damai tersebut tanpa melibatkan pihak kepolisian.

Halaman
123

Berita Terkini