Berita Jakarta

Tak Ada Hal yang Meringankan Terdakwa Ferdy Sambo

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo saat mendengarkan pembacaan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa menimbang hal memberatkan dan meringankan kepada Ferdy Sambo.

Hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo berakibat pada hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Ferdy Sambo juga dinilai berbelit dan tak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga tidak pantas karena yang bersangkutan merupakan seorang aparatur penegak hukum dan petinggi kepolisian.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa

Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga dipandang telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Perbuatan terdakwa Sambo juga mengakibatkan anggota polri lainnya turut terseret.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri," ungkap jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan anggota polri lainnya turut terlibat," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini