1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Kategori pertama yakni peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Bagi peserta PBI JK, iuran bulanannya dibayar oleh Pemerintah.
Dengan kata lain, bagi peserta PBI JK, tidak membayar iuran bulanan alias gratis.
Adapun peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Adapun kategori selanjutnya yakni peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Peserta PPU merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta
Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Iuran BPJS Kesehatan PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:
- 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.