Tarif Pelayanan JKN 2023 Naik, Bagaimana Dengan Iuran BPJS Kesehatan? Apakah Ikut Naik?

Penulis: Yeni Hardika
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN.

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah resmi menaikkan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan diundangkan pada Senin (9/1/2023).

Adapun penyesuaian tarif pelayanan kesehatan ini berlaku baik di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, bahwa kenaikan tarif pelayanan JKN ini merupakan kali pertama sejak 2016.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” ujarnya pada Sabtu (14/1/2023), sebagaimana dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Menurut Budi, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan medis yang diterima oleh masyarakat.

Baca juga: Catat, Ini Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2023

Lantas, apakah kenaikan tarif JKN ini bakal diikuti dengan kenaikan iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan tetap

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf memastikan bahwa kenaikan tarif layanan JKN tidak memengaruhi iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan.

"Kami tegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak ada perubahan apapun," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (16/1/2023), sebagaimana dikutip dari pemberitaannya.

Menurutnya, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres yang berlaku, yakni Perpres No. 64 Tahun 2020.

Selaras dengan Menkes Budi, BPJS Kesehatan juga berharap supaya kenaikan tarif kapitasi dan rumah sakit bisa meningkatkan kualitas layanan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Tarif iuran BPJS Kesehatan 2023

Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan per bulan terbagi menjadi beberapa kategori.

Masih dilansir dari sumber yang sama, Kompas.com, Berikut besaran tarif BPJS Kesehatan sesuai dengan kelompok peserta.

Baca juga: Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Disini

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Kategori pertama yakni peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)

Bagi peserta PBI JK, iuran bulanannya dibayar oleh Pemerintah.

Dengan kata lain, bagi peserta PBI JK, tidak membayar iuran bulanan alias gratis.

Adapun peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Adapun kategori selanjutnya yakni peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

Peserta PPU merupakan pekerja yang bekerja di Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan peserta PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan swasta

Sementara itu, peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Iuran BPJS Kesehatan PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iuran ini dibayar oleh pekerja penerima upah.

Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

Baca juga: Menkes Sentil Orang Kaya Berobat Pakai BPJS Kesehatan, Anggota DPR RI Ungkap Akar Masalahnya

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja dibayar dengan rincian berikut:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.

Besaran iuran tersebut dibayar oleh pemerintah.

Kenaikan Tarif JKN 2023

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, adapun standar tarif kapitasi terbaru yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
  • rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
  • praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
  • praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi. Di Puskesmas:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta;
  • Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan
  • Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Baca juga: Bisa Tanpa Rujukan, Begini Cara Berobat Langsung ke UGD Pakai BPJS Kesehatan Untuk Pasien Darurat

Di klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta;
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.

Di praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:

  • Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta; dan
  • Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.

Sementara, bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.

Besaran tarif berdasarkan rasio tersebut selanjutnya akan dikalikan dengan koefisien risiko kesakitan peserta yang dinilai dari usia dan jenis kelamin serta persentase capaian kinerja fasilitas kesehatan setiap bulannya.

Mekanisme penilaian kinerja akan disempurnakan dalam perubahan Peraturan BPJS Kesehatan dengan mengakomodir indikator yang menilai mutu pelayanan dan upaya promotif – preventif serta pemberian insentif bagi FKTP yang berkinerja bagus.

Disamping tarif kapitasi, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB dan rawat inap tingkat pertama serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.

Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.

Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis jenis layanan KB, kantong darah, pelayanan obat kronis.

Perubahan selanjutnya adanya pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal saja tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.

Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.

Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin; pemeriksaan epidermal growth factor receptor (EGFR) untuk kanker paru; obat alteplase; serta kantong darah.

Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah:

  • adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000
  • pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG dan bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari
  • penambahan persyaratan pemberian alat bantu; serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.

Baca juga: Anda Tergolong Miskin/Kurang Mampu? Ini Cara Daftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Gratis

Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan Asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

Ada penambahan 5 top up tarif baruserta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu dari Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan) dan penambahan tindakan pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.

Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini