Kesehatan
Bisa Tanpa Rujukan, Begini Cara Berobat Langsung ke UGD Pakai BPJS Kesehatan Untuk Pasien Darurat
Saat kondisi gawat darurat, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara berobat langsung ke UGD mengggunakan BPJS Kesehatan bagi pasien gawat darurat.
Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja.
Saat kondisi ini dialami, peserta yang memiliki asuransi kesehatan mungkin bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan.
Salah satunya seperti asuransi kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Namun dalam kondisi yang serba darurat, terkadang peserta tidak mungkin untuk mengikuti berbagai prosedur pengobatan.
Sesuai prosedur, biasanya peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mendatangi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat pertama.
Baca juga: Termasuk Scaling Gigi, Ini 9 Layanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Mendapatkannya
Tetapi saat kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit atau fasilitas kesehatan.
Pelayanan itu bisa didapatkan oleh peserta tanpa harus mencari rujukan ke fakses tingkat 1.
Lantas, kondisi gawat darurat seperti apa yang bisa ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan?
Bagaimana pula ketentuan pelayanan gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan?
Kriteria peserta untuk layanan UGD
Dalam buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Adapun kriterianya sebagai berikut:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Baca juga: Anda Tergolong Miskin/Kurang Mampu? Ini Cara Daftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Gratis
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Saat kondisi gawat darurat, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.