SERAMBINEWS.COM - Viral video wanita Anggota DPRD di Musi Banyuasin (Muba) pamer dada. Aksi tak senonoh itu telah viral di media sosial.
Nampak dalam rekaman, wanita yang diduga anggota DPRD Muba itu memamerkan buah dadanya di video berdurasi sekitar 32 detik.
Rekaman video viral itu memperlihatkan awalnya wanita diduga anggota DPRD Musi Banyuasin itu mengenakan bra berwarna hitam.
Video tak senonoh itu diduga diperankan oleh oknum anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial DHL.
Pada menit ke-6 sampai ke-20, wanita di dalam video viral itu terlihat memakai bra hingga menunjukkan payudaranya.
Sementara itu pada menit ke-22 sampai ke-31 penampilan video berubah memperlihatkan seorang wanita berjilbab merah tengah memandatangani berita acara pelantikan.
Tak hanya itu saja, dalam video juga memperlihatkan beberapa gambar cuplikan kegiatan seorang pejabat wanita.
Tersebarnya video asusila tersebut bermula dari aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Melansir dari Sripoku.com saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum anggota DPRD Musi Banyuasin pamer payudara di media sosial, sampai berita diterbitkan belum ada kejelasan.
Bahkan sosok oknum anggota DPRD tersebut saat dihubungi via WhatsApp, belum ada jawaban.
Ketua DPC PDIP Musi Banyuasin, Beni Hernedi mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menghubungi sosok yang bersangkutan.
Namun, DHL belum memberikan jawaban dari nomor ponsel pribadi miliknya.
Bahkan no Whatsapp miliknya hanya centang satu yang menandakan dalam keadaan tidak aktif.
Dalam waktu yang terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin, M Yamin mengaku belum mengetahui informasi terkait dugaan video asusila diperankan oknum anggota DPRD.
"Saya belum tahu terkait video itu,"ujarnya.
"Kita akan panggil dan minta keterangan, apabila memang benar maka partai akan melakukan proses selanjutnya," jelasnya.
"Hari ini kita akan mengirim surat terhadap yang bersangkutan (DHL) untuk meminta klarifikasi mengenai video yang beredar,"kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin, M Yamin, Rabu (18/1/2023).
"Kita klarifikasi dulu, surat akan kita kirim hari ini dan jadwalnya besok di panggil. Setelah adanya klarifkasi nanti pihak partai akan mengadakan rapat lebih lanjut terkait persoalan yang ada,"ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Muba, Ahmadi menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu Frakasi PDIP memanggil yang bersangkutan.
"Kita menunggu ketua fraksi memanggil yang bersangkutan (DHL) untuk klarifikaai keaslian video tersebut. Kalau memang terbukti nanti kita rapatkan di badan kehormatan,"ujarnya.
Baca juga: Video Syur Tersebar di Media Sosial, Ketua DPRD di Kaltim Laporkan Pemeran Perempuan ke Polisi
Ketua DPRD PPU Laporkan Pemeran Wanita karena Video Syurnya Tersebar
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ramadhan, penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan.
Baca juga: SOSOK Pemeran Video Syur 4 Bersaudara, Viral di TikTok Pamer Ini, Bukan Orang Indonesia?
Adapun FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.
Terlapor ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.
Secara terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Zainul menceritakan bahwa FA baru mengenal pelapor dari temannya.
Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta oleh kader Partai Demokrat itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul kepada wartawan dalam keterangan tertulis.
Setelah selesai melakukan hubungan badan, Zainul mengatakan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
FA pun meninggalkan kamar hotel.
Menurut dia, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial.
Hal itu sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.
Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.
Namun, SMN tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.
“Padahal jelas kalian kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar dia.
Menurut Zainul, pihaknya akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.
Baca juga: 136 Pendaftar PPPK Tenaga Teknis Lhokseumawe Ajukan Sanggahan, Lolos Verifikasi Bertambah 17 Orang
Baca juga: Enam Gampong di Lhokseumawe Mulai Ajukan Pencairan Dana Desa, Tumpok Teungoh Tertinggi
Baca juga: VIDEO - Irwandi Yususf Umumkan Pendaftaran Bakal Caleg DPRA dan DPRK Partai PNA
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Anggota DPRD di Muba yang Viral Pamer Bagian Sensitif, Tak Bisa Dihubungi, Partai Bertindak