Berita Banda Aceh

Polisi Ungkap Tindak Pidana Curanmor Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada 14 Januari 2023 lalu.

Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan  tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada 14 Januari 2023 lalu.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku berinisial KH (19) yang merupakan warga Kecamatan Kuta Raja Banda Aceh.

Ia ditangkap setelah korban M Faisal (30), warga Kajhu melaporkan satu unit mobil box Mitsubishi pada 14 Januari 2023 hilang dicuri oleh pelaku.

Kejadian pencurian itu terjadi di parkiran depan Kantor Pt. Wicaksana O.I Desa Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Pada saat itu korban sengaja memarkir di depan kantor karena telah selesai jam kerja.

Namun tidak lama sekitar pukul 16.55 WIB, ia dihubungi temannya bahwa kendaraan mobil box itu sudah pergi dikendarai seseorang.

Korban kemudian menanyakan kepada sopir apa benar itu kendaraan mereka.

Lalu sopir menjawab, "kayaknya iya itu benar kendaraan kita."

Baca juga: VIDEO Oknum Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi, Disidang oleh Rekan Sesama Polisi

Lalu pelapor kembali ke kantor, untuk memastikan informasi dari sopir tersebut.

"Namun setelah pelapor tiba di TKP sekira pukul 17.00 WIB, melihat bahwa kendaraan R6 tidak ada lagi di parkiran depan kantor," kata Kasat Reskrim, Jumat (20/1/2023).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 135.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Dikatakan Fadhillah, setelah mendapat laporan tersebut,  Tim Rimueng Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan saksi-saksi.

Dari keterangan saksi itu, diduga pelaku pencurian ranmor R6 tersebut sedang berada di Gampong Rambayan, Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

Selanjutnya, tim Rimueng bergerak menuju Pidie untuk melakukan penangkapan.

Saat tiba di lokasi, tim melihat terduga pelaku sedang berada di sebuah warung kopi pinggir jalan dan  tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ranmor R6 yang dibawanya.

Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku.

Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui, telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko Pt.Wicaksana O.I.

"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Baca juga: Pemuda di Maros Diringkus Polisi karena Curi Sepeda Motor Milik Orang Tua Sendiri

Berita Terkini