Berita Banda Aceh

Polisi Ungkap Pencurian Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian ranmor mobil box pada 14 Januari 2023 lalu.

Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku.

Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko PT Wicaksana OI.

"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke polresta banda aceh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (iw)

Baca juga: Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 2 Tersangka Pencurian, Ini Baramg Buktinya

Baca juga: Kasus Pencurian Emas 62 Mayam, Polisi Serahkan Pelaku ke Jaksa

Berita Terkini