Pihaknya kemudian mengintrogasi pelaku.
Dari hasil keterangan pelaku bahwasanya ia mengakui telah melakukan pencurian mobil box tersebut yang awalnya mobil tersebut terparkir di depan ruko PT Wicaksana OI.
"Selanjutnya untuk pelaku beserta barang bukti di bawa ke polresta banda aceh untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, Pasal 363 KUHPidana menyebutkan, barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (iw)
Baca juga: Resmob Sat Reskrim Polres Langsa Ringkus 2 Tersangka Pencurian, Ini Baramg Buktinya
Baca juga: Kasus Pencurian Emas 62 Mayam, Polisi Serahkan Pelaku ke Jaksa