Laporan Herianto I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fenomena tanah bergerak di KM 80-81 Banda Aceh-Sigli yang menyebabkan tanah longsor dan aspal terbelah ternyata menyimpan potensi bahaya yang tidak boleh dianggap remeh.
Fenomena tanah bergerak ini dalam banyak kasus dapat membawa kerusakan dan bahkan bisa membuat struktur tanah tidak lagi beraturan seperti semula.
Dengan kata lain, fenomena tanah bergerak menyimpan potensi bahaya bagi manusia.
Terutama jika hujan terus turun berlanjut dalam waktu lama.
Proses Tanah Bergerak
Dari hasil analisis tim geologi Dinas ESDM ditemukan fakta lapisan tanah yang longsor di KM 80 adalah jenis tanah satuan tuf, yang berumur kuarter, bersumber dari formasi Gunung Api Lamteuba, Aceh Besar.
Jenis tanah satuan tuf itu, jelas Mahdinur, mengandung lempung, yang mudah menyerap air.
Tanah lempung akan mengalami pengembangan (swelling), saat menyerap air, sehingga membuat ikatan antar butir batu stuf menjadi tidak stabil.
Batuannya bersifat lepas dan belum terkompaksi, sehingga rentan terhadap longsor.
Peristiwa tanah longsor tersebut terjadi, karena tingginya frekuensi curah hujan yang terjadi sejak Sabtu (22/1) sampai Kamis (26/1), membuat material di atas satuan tanah lempung itu menjadi lebih berat, sehingga beban tanah bertambah berat, sehingga terjadi pergeseran/gerakan tanah.
• FAKTA Tanah Bergerak KM 80 Banda Aceh-Sigli, Berasal dari Gunung Api Lamteuba Berumur 2 Juta Tahun
Faktor penyebab lainnya, kondisi lereng tanah di KM 80 – 81 tersebut cukup curang, ketika ikatan antar butir satuan tanah tidak stabil dan lepas, maka membuat ikatan tanah menjadi renggang dan terjadi pergerakan tanah longsor.
Untuk mengurangi risiko longsor di kemudian hari, di ruas jalan KM 80 – 81 Saree – Padang Tiji itu, perlu dilakukan kajian mitigasi bencana longsor.
Kajian itu untuk mengetahui kondisi ancaman bencana tanah longsornya dan meminimalisir kondisi longsoran.
Dari hasil kajian mitigasi tanah longsor tersebut, kata Mahdinur, pihak Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) I Aceh, yang bertugas untuk membangun dan memperbaiki badan jalan yang telah longsor, dapat mengetahui, model bangunan badan jalan yang bagaimana dan seperti apa yang cocok di bangun di lintasan badan jalan nasional KM 80 – 81 tersebut, agar tidak membahayakan pengendara kendaraan bermotor, mulai dari kendaraan roda dua, tiga, empat, enam dan seterusnya.