Gaji PPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi empat jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.500.000
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.300.000
- Gaji Sekretaris PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.150.000
- Gaji Pelaksana PPK Pemilu 2024 sebesar Rp 1.050.000
Masa kerja PPS Pemilu 2024 adalah dari 24 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Baca juga: Pimpinan DPRK Aceh Utara dan Ketua Parpol Bahas Indikasi Kecurangan Rekrutmen PPK dan PPS
3. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
Gaji KPPS Pemilu 2024 dibedakan menjadi dua jabatan yaitu:
- Gaji Ketua PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.200.000
- Gaji Anggota PPS Pemilu 2024 sebesar Rp 1.100.000
Masa kerja KPPS Pemilu 2024 adalah dari 25 Januari 2024 hingga 23 Februari 2024.
4. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Gaji Pantarlih Pemilu 2024 yaitu Rp 1.000.000.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah dari 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Baca juga: Kapolres Pidie Pimpin Upacara HUT Satpam, Ini Nama-nama yang Terbaik
Baca juga: Jalan Kaki Hampir Satu Jam ke Sekolah, BFLF Hadiahkan Sepeda Gratis kepada Siswi Kurang Mampu
Baca juga: Samanhudi Pernah Dibesuk Santoso saat Masih di Lapas, Bantah Punya Dendam dengan Wali Kota Blitar
Kompas.com: Berapa Gaji dan Lama Masa Kerja PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pemilu 2024?