Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan ada tiga remaja yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan yang menyebabkan seorang remaja lainnya, yakni RR (14), terluka.
Lalu, 10 remaja lainnya dikembalikam kepada orang tua masing-masing.
Namun begitu, bagi mereka dikenakan wajib lapor.
Sedangkan dari 10 remaja yang dikembalikan kepada orang tua, dua di antaranya akan menjadi saksi dalam kasus ini.
Khusus bagi tiga remaja yang ditahan, maka mereka dibidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial RR (14), asal Banda Sakti, Lhokseumawe diduga dikeroyok sejumlah remaja lainnya pada Minggu (29/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengeroyokan itu menyebabkan korban luka di bagian telapak kaki yang diduga akibat terkena senjata tajam dan memar di bagian pinggang.
Usai mendapat laporan, hanya butuh dua jam atau pada pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 remaja.
Bersama mereka juga disita enam senjata tajam (sajam) berupa parang, celurit, dan senjata berbahaya lainnya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Selasa (31/1/2023), kembali menjelaskan, dari hasil penyelidikan, maka hanya tiga remaja yang diduga melakukan insiden kekerasan kepada korban.
Selebihnya, yakni 10 remaja dikembalikan kepada orang tua.
Namun bagi mereka tetap dikenakan wajib lapor sepekan dua kali, yakni Senin dan Kamis.
"Dari 10 remaja yang kita kembalikan, dua diantaranya akan menjadi saksi dalam kasus ini,” katanya.
“Karena saat insiden kekerasan, kedua remaja tersebut berada di lokasi," papar Kasat Reskrim.