Geng Remaja di Lhokseumawe

Terlibat Geng Remaja Bersajam, 3 Pemuda Tanggung Terancam 9 Tahun, Dijerat UU Perlindungan Anak

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan senjata tajam berupa celurit, pedang, parang dan pisau. Foto insert: remaja RR (14) asal Banda Sakti, Lhokseumawe mengalami luka robek di kaki terkena sajam saat dikeroyok kelompok remaja di Lhokseumawe, Minggu (29/1/2023) dini hari WIB.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe akhirnya menetapkan ada tiga remaja yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan yang menyebabkan seorang remaja lainnya, yakni RR (14), terluka.

Lalu, 10 remaja lainnya dikembalikam kepada orang tua masing-masing.

Namun begitu, bagi mereka dikenakan wajib lapor.

Sedangkan dari 10 remaja yang dikembalikan kepada orang tua, dua di antaranya akan menjadi saksi dalam kasus ini.

Khusus bagi tiga remaja yang ditahan, maka mereka dibidik dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang remaja berinisial RR (14), asal Banda Sakti, Lhokseumawe diduga dikeroyok sejumlah remaja lainnya pada Minggu (29/1/2023) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Pengeroyokan itu menyebabkan korban luka di bagian telapak kaki yang diduga akibat terkena senjata tajam dan memar di bagian pinggang.

Usai mendapat laporan, hanya butuh dua jam atau pada pukul 03.30 WIB, pihak kepolisian berhasil mengamankan 13 remaja.

Bersama mereka juga disita enam senjata tajam (sajam) berupa parang, celurit, dan senjata berbahaya lainnya.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, Selasa (31/1/2023), kembali menjelaskan, dari hasil penyelidikan, maka hanya tiga remaja yang diduga melakukan insiden kekerasan kepada korban.

Selebihnya, yakni 10 remaja dikembalikan kepada orang tua.

Namun bagi mereka tetap dikenakan wajib lapor sepekan dua kali, yakni Senin dan Kamis.

"Dari 10 remaja yang kita kembalikan, dua diantaranya akan menjadi saksi dalam kasus ini,” katanya.

“Karena saat insiden kekerasan, kedua remaja tersebut berada di lokasi," papar Kasat Reskrim.

Untuk ketiga remaja yang masih ditahan, maka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 76 C JO Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Subs Pasal 170 ayat (1) Jo ayat (2) Ke-2e KUHP Subs UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkas AKP Zeska.

Korban salah sasaran

Insiden ini dasarnya berawal dari terjadi aksi ejek-mengejek antar dua geng remaja di kawasan Kota Lhokseumawe.

Saat itu, dua kelompok remaja berpas-pasan, sehingga terjadi saling mengejek yang membuat kelompok (remaja yang diamankan) emosi dan melakukan pencairan terhadap kelompok remaja lainnya.

Sekian lama dicari, kelompok remaja lainnya yang menjadi sasaran ternyata tidak ditemukan.

Tiba-tiba kelompok tersebut melihat korban yang sedang mengendarai becak seorang diri. 

Karena menduga korban adalah salah satu dari anggota kelompok yang medang mereka cari, maka geng remaja tersebut langsung mengejar korban.

Sehingga  pengejar yang berjumlah delapan orang dan menggunakan tiga sepeda motor itu berhasil menghadang korban. 

Selanjutnya, geng remaja tersebut melakukan pengeroyokan dan membuat korban terluka di bagian telapak kaki.

Rupanya, hasil pemeriksaan awal, korban tidak terlibat dalam kelompok yang dicari oleh geng remaja tersebut.

Jadi, kesimpulan awal hasil penyelidikan polisi, RR adalah korban salah sasaran dari geng remaja bersajam tersebut.

Mirisnya, anggota geng remaja itu semuanya merupakan warga Lhokseumawe dan berumur antara 14 tahun sampai 17 tahun.(*)

 

Berita Terkini