Kuasa hukum nasabah, Dwi Wahyu Prapto Wibowo saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya sudah mendaftarkan laporan terkait kasus tersebut.
"Tadi sudah kami ke Polres Klaten, sudah diterima aduan klien kami," ujar Wibowo.
Kasus tersebut dalam dugaan awal adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP.
Sementara itu Koperasi Serba Usaha (KSU) BMT HU belum berhasil dikonfirmasi terkait pelaporan puluhan nasabahnya.
Baca juga: Lionel Messi Sebut Gerard Pique Pengkhianat yang Membuatnya Harus Tinggalkan Barcelona
Baca juga: Kesempatan Kuliah di Luar Negeri, Dibuka Beasiswa S2 Di Jepang, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya
Baca juga: Pasca Digerus Banjir, Tiga Ruas Jalan di Pijay Ambruk, Ini Lokasinya
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nestapa Puluhan Nasabah Koperasi di Klaten, Uang Hasil Nabung Total Rp 1,8 Miliar Tak Jelas Ke Mana