SERAMBINEWS.COM - Seorang warga baru-baru ini mengeluhkan aturan terkait adanya biaya untuk pemindahan tiang listrik PLN.
Padahal, posisi tiang listrik tersebut ada di pekarangan rumahnya.
Namun, warga tersebut malah diminta untuk membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik di halaman rumahnya sebesar Rp 4,3 juta.
Kejadian itu dialami oleh Agung Widodo (37), warga RT 39/RW 7 Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
Agung menceritakan, ia ingin memindahkan tiang listrik itu karena posisinya sudah miring sehingga membahayakan keselamatan.
"Jadi saya berkirim surat ke PLN Salatiga. Karena tiang tersebut dalam posisi miring dan berada di dalam pekarangan rumah saya," ujar dia dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (6/2/2023),
"Karena miring, dan di sekitar rumah banyak pohon jati, saya khawatir tiang tersebut membahayakan keselamatan. Selain itu tanah yang ada tiang itu juga gembur, takut kalau ambruk ada setrumnya," ucapnya.
Baca juga: Kabel Listrik Diikat pada Pohon Kelapa di Sawang Aceh Utara, Anggota DPR RI Minta PLN Segera Benahi
Karena kondisi itu, Agung pun mengirimkan surat permohonan pemindahan tiang listrik ke PLN.
Namun pihak PLN memberikan balasan yang disertai dengan biaya pemindahan.
"Suratnya ya mohon tiang dipindah, karena kondisinya mengkhawatirkan. Namun setelah ada balasan dari PLN, malah saya dikenakan biaya pemindahan," ujar Agung.
Dia mengaku heran dengan balasan dari PLN tersebut.
Karena dirinya meminta pemindahan tiang listrik, namun malah dikenakan biaya.
"Ini kan kewenangan dari PLN, lha saya yang malah diminta membayar," ujar Agung.
Sementara itu, pihak PLN telah memberikan respon terkait kejadian ini.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Kompas.com, Manajer PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Salatiga Arif Rohmatin mengatakan, pihaknya sudah menanggapi permohonan Agung sesuai mekanisme yang ada.
Arif menjelaskan, terkait tiang listrik yang miring, perbaikannya tidak dikenakan biaya karena bagian dari pemeliharaan.
Baca juga: Warga Trumon Timur Keluhkan Listrik, Manajer ULP PLN: Lampu Hidup Bertahap
Namun untuk pemindahan akan dikenakan biaya.
"Kalau mengenai tiang yang miring, itu bisa ditangani segera karena bagian dari perawatan. Namun kalau untuk pemindahan, karena pelanggan minta segera dilaksanakan maka dikenakan biaya," ujar Arif.
"Biaya tersebut sesuai RAB karena pemindahan dilakukan oleh pihak ketiga atau rekanan dari PLN," sambungnya.
Arif mengungkapkan tiang di pekarangan rumah Agung Widodo diperkuat dengan tiang pancang.
"Tiang tersebut jenis JTR 1 yang bisa melayani sekira 50 pelanggan. Kita kalau ada aduan, pasti segera ditanggapi untuk dicarikan solusi secepatnya," ucapnya.
Lantas, bagaimana aturan pemindahan tiang listrik?
Aturan Pemindahan Tiang Listrik PLN
Sebagai informasi, pihak PLN memiliki aturan terkait pemindahan tiang listrik.
Dalam aturannya itu juga telah disebutkan, jika pemindahan tiang listrik atas permintaan pelanggan, maka akan dikenakan biaya dan ditanggung oleh pelanggan sendiri.
Dikutip dari KompasTV, di laman resminya PLN menyebutkan aturan tentang kewajiban pelanggan yang tertuang dalam Pasal 9 ayat 9 (1) huruf g.
Aturan itu berbunyi sebagai berikut:
“Menyediakan lokasi, membayar biaya pemindahan dan ganti rugi kWh yang tidak tersalur, apabila Pelanggan bermaksud untuk memindahkan tiang listrik dan peralatan pendukung lainnya atas perseyujuan PLN."
Baca juga: Ini Daftar Harga Terbaru Token Listrik & Kuota Pemakaian kepada Pelanggan, Rp 97.000 Dapat 66,2 kWh
Bagi pelanggan yang ingin mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik, bisa mengajukan permohonan pengaduan teknis untuk memindahkan tiang listrik ke Kantor PLN Rayon terdekat atau dapat melalui website www.pln.co.id serta Call Center PLN.
Pengajuan dilakukan dengan membawa persyaratan di antaranya Nomor Identitas (KTP/SIM/PASSPORT) dan ID Pelanggan PLN yang tertera di rekening listrik.
Namun sebelumnya atas pengajuan pemindahan tiang listrik tersebut PLN akan melakukan survei terlebih dahulu lokasi pemindahan tiang.
Hasil survei tersebut akan menjadi dasar unit PLN (Rayon) membuat anggaran biaya yang diajukan ke pelanggan dan apabila pelanggan menyetujuinya maka pemindahan tiang akan dilakukan.
Selain itu, pelanggan juga diwajibkan untuk menyediakan lokasi baru untuk pemindahan tiang, hal ini disebutkan dalam “Syarat & Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan dengan PLN".
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Baca juga: Foto Mobil Listrik Esemka Beredar, Berapa Harganya?
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS