Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya mengakui bahwa jumlah warga memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan meningkat.
Pemerintah Aceh memberikan dispensasi pemutihan pajak kendaraan dari 2 Januari - 28 Februari 2023.
Hingga saat ini, jumlah kendaraan mengurus pemutihan termasuk balik nama sudah mencapai 1.025 unit kendaraan di Nagan Raya.
"Diharapkan kepada pemilik kenderaan yang menunggak pajak untuk segera memanfaat kesempatan keringanan pajak yanh diberikan oleh pemerintah," kata Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud.
Menjawab Serambinews.com, Rabu (8/2/2023) Daud kembali menyampaikan bahwa jadwal pemutihan tinggal sekitar 15 hari kerja atau hingga 28 Februari 2023 ini.
Kepala Samsat Nagan Raya, mengatakan, ada empat layanan yang diberikan pemutihan yang diberikan Pemerintah Aceh.
Empat jenis yakni bebas denda pajak di atas 3 tahun, balik nama (BBNKB) serta pajak progresif.
Dijelaskan, layanan pemutihan ini diberikan baik kendaraan pribadi (pelat hitam), kendaraan umum (pelat kuning) dan kendaraan dinas (pelat merah).(*)
Baca juga: Siwi Akui Terima Rp 647,85 Juta Dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Dipakai Rawat Kecantikan di Korea